Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu Blak-blakan Sebut KPK Ugal-ugalan, Ini Alasannya
Politisi PDI Perjuangan (PDI), Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Kantor DPP PDIP.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020), menilai bahwa tim penyidik KPK tentunya sudah ahli dengan tugasnya.
Abraham Samad merasa sangsi dengan pernyataan Anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Masinton Pasaribu menyebut tim penyidik KPK tidak bisa menunjukkan bukti surat tugas penggeledahan Kantor DPP PDIP.
"Kemudian menurut saya orang di KPK ini bukan anak kemaren, ya kan," ucap Abraham.
• Komentari Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, Haris Azhar Sebut UU KPK Tidak Efektif
Apalagi, petugas KPK pasti tahu apa saja dipersiapkan sebelum menggeledah kantor partai politik yang penting di Indonesia.
"Dia mau datang ke kantor PDI Perjuangan, kantor pemenang Pemilu yang kita harus betul-betul aturan yang sudah lengkap."
"Sudah lengkap baru datang ke sana, dia kan tahu," ungkap Abraham.
KPK pasti paham betul apalagi PDIP juga merupakan partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.
"Bukan masuk di tempat gedung yang biasa tapi ini sebuah kantor pemenang Pemilu yang tentunya KPK paham betul bahwa segala administrasi yang sifatnya legalistik itu harus dipersiapkan," tutur pria asal Makassar ini.
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Karena kan begini kalau misalnya teman-teman KPK ini sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas maka apapun hasilnya harus tetap dilakukan Penggeladahan," lanjutnya.
Pada kesempataan itu, Abraham menilai bahwa polemik tersebut terjadi karena pengaruh hasil revisi UU KPK.
"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi undang-undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham.
Pasalnya, pada undang-undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.