Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Komisioner KPU dan Politisi PDIP Terlibat Kasus Suap, Haris Azhar: Oleh-oleh dari Produk Lama
Direktur Lokataru, Haris Azhar angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru, Haris Azhar angkat bicara soal gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, rencana penggeledahan itu terkait kasus suap pergantian antar tahun (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisoner KPU, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
• KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Pipin Sopian: Bukti Pemberantasan Korupsi Akhirnya Memble
Terkait hal itu, Haris Azhar menganggap OTT yang dilakukan merupakan buah dari kepemimpinan yang lama.
Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020), Haris Azhar menyatakan Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan baru KPK tak turut andil dalam pengugkapan kasus ini.
Mulanya, Haris Azhar menyinggung soal proses pelaporan di KPK.
"Biasanya kalau di KPK itu kan laporan di Dumas gitu ya, pengaduan masyarakat," ucap Haris.
"Dari situ ditelaah lebih jauh masuk ke penyelidikan."
Menurutnya, dari tahap penyelidikan menuju penyidikan membutuhkan waktu yang lama.
"Penyelidikan ke penyidikan itu susahnya minta ampun," ungkap Haris.
"Yang lapor itu bisa jerit-jerit, kira-kira begitu."
Meskipun begitu, Haris tak menampik jika ada kemungkinan proses penyelidikan menunju penyidikan dilakukan dalam waktu yang cepat.
"Ini kurun waktunya bisa cepat, misalnya dalam kurun waktu pimpinan yang baru menuju proses penangkapan kemarin," ujarnya.
"Tapi dugaan saya ini pasti panjang, mundurnya lama."

• Caleg PDIP Harun Masiku Jadi Buron, KPK Libatkan Interpol: Penjahat Koruptor Tak Sulit Ditemukan
Lantas, ia pun menyinggung Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah berlaku.
Haris kemudian membandingkan antara Undang-Undang KPK yang baru dengan yang lama.
"Tapi antara undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru itu dia belum sampai di sana," ujar Haris.
"Proses tadi Dumas, penyelidikan, itu ada logic-nya tersendiri," imbuhnya.
Terkait Undang-Undang KPK yang baru, Haris meragukan kinerja para pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Kalau mau pakai (Undang-Undang) 19 (tahun) 19 (2019 -red) revisi yang baru saya enggak yakin pimpinan yang baru sudah bikin turunan yang bisa merubah," kata Haris.
Ia menyebut, pengungkapan kasus suap PAW yang melibatkan Komisioner KPU dan Politisi PDIP adalah hasil kerja pimpinan KPK yang sebelumnya.
"Kalau kalkulasi saya ini memang oleh-oleh dari produk yang lama," kata Haris.
Mendengar pernyataan Haris, tampak Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) tersenyum.
"Oleh-oleh yang lama, dapat durian runtuh kira-kira begitu ini para komisioner yang baru ini," sambung Harus.
Bahkan, ia menganggap para pimpinan KPK yang baru ini gagap saat mengetahui adanya OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Itulah makanya saya melihat ada kegagapan di para pimpinan ketika kasus Wahyu dalam konteks penggeledahan di Kantor PDIP itu," ujar Haris.
"Bingung ngejawabnya menurut saya, itu impresi saya."
Simak video berikut ini menit 9.25:
Tanggapan Abraham Samad
Di sisi lain, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020), Abraham Samad menilai bahwa tim penyidik KPK tentunya sudah ahli dengan tugasnya.
Abraham Samad merasa sangsi dengan pernyataan Anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Masinton Pasaribu menyebut tim penyidik KPK tidak bisa menunjukkan bukti surat tugas penggeledahan Kantor DPP PDIP.
"Kemudian menurut saya orang di KPK ini bukan anak kemaren, ya kan," ucap Abraham
• Haris Azhar Kecewa dengan Gagalnya Penggeledahan Kantor DPP PDIP: KPK Masih Dihalang-halangi
Apalagi, petugas KPK pasti tahu apa saja dipersiapkan sebelum menggeledah kantor partai politik yang penting di Indonesia.
"Dia mau datang ke kantor PDI Perjuangan, kantor pemenang Pemilu yang kita harus betul-betul aturan yang sudah lengkap."
"Sudah lengkap baru datang ke sana, dia kan tahu," ungkap Abraham.
KPK pasti paham betul apalagi PDIP juga merupakan partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.
"Bukan masuk di tempat gedung yang biasa tapi ini sebuah kantor pemenang Pemilu yang tentunya KPK paham betul bahwa segala administrasi yang sifatnya legalistik itu harus dipersiapkan," tutur pria asal Makassar ini.
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Karena kan begini kalau misalnya teman-teman KPK ini sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas maka apapun hasilnya harus tetap dilakukan Penggeladahan," lanjutnya.
• Sela Jubir KPK, Masinton Pasaribu Ungkap Keadaan saat KPK akan Geledah Kantor PDIP: Keburu Kabur
Pada kesempataan itu, Abraham menilai bahwa polemik tersebut terjadi karena pengaruh hasil revisi UU KPK.
"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi Undang-Undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham.
Pasalnya, pada Undang-Undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.
"Karena Undang-Undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.
Sehingga menurutnya, RUU KPK jelas-jelas melemahkan pemberantasan korupsi.
• KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum

"Oleh karena itu menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa undang-undang KPK sekarang ini yang diberlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, melemahkan pemberantasan korupsinya," tegasnya.
Abraham lalu mengatakan dampak dari penggeledahan yang tertunda.
Penggeledahan yang tertunda dapat membuat barang bukti bisa tidak ditemukan oleh KPK.
"Kita bisa lihat penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan, jadi tertunda-tunda bisa terulur-ulur."
"Dan konsekuensinya penggeledahan itu tertulur, tertunda maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," jelasnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)