Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Jadi Buron karena Suap Komisioner KPU, Ini Profil Politisi PDIP Harun Masiku, Mantan Timses Demokrat

Publik tengah dihebohkan dengan kasus suap yang melibatkan Politikus PDIP, Harun Masiku. Lalu siapa sebenarnya sosok tersebut?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Channel Youtube Kompas TV
Publik tengah dihebohkan dengan kasus suap yang melibatkan Politikus PDIP, Harun Masiku. Lalu siapa sebenarnya sosok tersebut? 

Ia mengajukan diri sebagai Caleg pada Dapil Sumatera Selatan I.

Daerah pemilihan tersebut meliputi Musi Rawas, Musi Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.

Ferdinand Hutahaen Ungkap Gagalnya KPK Geledah Kantor DPP PDIP adalah Drama: Jadi Sangat Lucu

Dikutip dari Kompas.com, awalnya Harun tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) menurut KPU.

Pada saat itu, posisi nomor enam ditempati Astrayuda Bangun.

Setelah dilakukan pemutakhiran data, Harun kemudian terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Seusai pemilihan dilakukan, posisi nomor satu ditempati oleh Nazarudin Kiemas, yang kemudian meninggal pada Maret 2019.

Saat itu Nazarudin memperoleh 145.752 suara, sedangkan Harun mendapat 5.878 suara.

Di bawah Nazarudin persis ada Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara.

Tak Cuma Ugal-ugalan, Masinton Pasaribu Juga Sebut KPK Lakukan Malpraktik pada PDIP, Ini Alasannya

Meskipun demikian, justru Harun yang diajukan untuk menggantikan Nazarudin.

Penggantian itu ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019.

Hasto Kristiyanto selaku sekjen PDIP mengkonfirmasi naiknya Nazarudin Kiemas.

Hasto menyebut selama ini Harun adalah sosok yang bersih dan telah diteliti rekam jejaknya.

"Dia sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto, Kamis (9/1/2020).

Hasto menjelaskan partai memiliki kewenangan untuk menentukan pengganti caleg yang tidak dapat melanjutkan jabatannya.

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," jelas Hasto.

Halaman
123
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Komisi Pemilihan Umum (KPU)Harun MasikuPartai DemokratPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved