Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
PDIP Pertanyakan Surat Izin yang Tak Ditandatangani saat Penggeledahan Kantor Partai, Ini Kata KPK
Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira turut berkomentar tentang berita akan dilakukan penggeledahan kantor partainya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira turut berkomentar tentang berita akan dilakukan penggeledahan kantor partainya.
Diketahui penggeledahan tersebut akan dilakukan setelah caleg dari PDIP, Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Awalnya, Andreas menegaskan bahwa kantor dan pimpinan partai adalah simbol bagi partai yang kehormatannya harus dijaga.

• Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main
"Buat partai, kantor partai adalah simbol partai. Pimpinan partai adalah simbol partai. Dan itu mempunyai harga yang harus kita jaga," kata Andreas Hugo Pareira, seperti ditayangkan oleh MetroTV, Minggu (12/1/2020).
"Anggap saja misalnya kalau rumah kita digeledah, tentu kita juga harus memberikan reaksi," lanjutnya.
Menurut Andreas, pada saat tim OTT datang ke kantor DPP PDIP, surat yang dibawa tidak bertanda tangan.
"Persoalannya, saya cek juga ke mereka yang ada di kantor, bahwa ketika (KPK) datang ada surat, tetapi tidak ditandatangani," jelas Andreas.
"Ketika ingin dilihat, juga tidak diberikan. Yang ditunjukkan hanya halaman pertama. Ya, di situ penjaga 'kan mempunyai tanggung jawab juga, dong. Tidak bisa dia memberikan (izin). Bukan hanya ke KPK, ke siapa saja, gitu," sambungnya.
Menanggapi pernyataan Andreas, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek hal tersebut terlebih dahulu.
"Ini perlu kami cross-check dulu nanti. Tetapi kami meyakini bahwa setiap tugas-tugas KPK tentu dibekali dengan surat lengkap sesuai dengan prosedur. Kami yakin itu," kata Ali Fikri dalam tayangan yang sama.
Ia menjelaskan ada beberapa kendala teknis yang terjadi pada saat dilakukan OTT.
"Yang terinformasikan kepada kami adalah kendala mengenai teknis tadi. Saat itu kami akan memasuki gedung DPP PDIP. Tentunya aturan hukum, aturan mainnya kita harus ada izin dan sebagainya," jelas Ali.
Meskipun demikian, Ali menegaskan KPK selalu menghormati kantor DPP PDIP.
"Kami tidak melakukan upaya paksa masuk begitu saja. Itu sebagai bagian penghormatan, saya pikir, kalau kemudian kita mau datang baik-baik dengan menunjukkan surat dan izin dengan yang menjaga gedung itu," katanya.
• Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat
Prosedur Hukum Harus Ditegakkan
Andreas kembali menegaskan soal surat izin KPK yang tidak bertanda tangan.
"Soal penggeledahan, saya cek langsung ke teman-teman yang ada di situ, itu tidak ditandatangani," kata Andreas.
"Kalau kita lihat tadi penjelasan juru bicara KPK, beliau sendiri tidak terlalu yakin bahwa ketika penugasan itu sudah melalui prosedur yang benar," lanjutnya.
Andreas berpendapat penegak hukum seharusnya juga menghormati prosedur hukum
"Oleh karena itu, kita juga ingin tahu proses hukum itu harus dilakukan dengan prosedur yang taat hukum juga. Sehingga kemudian jangan yang terjadi adalah interpretasi-interpretasi," katanya.
Ia khawatir simpang-siur pemberitaan nantinya akan merugikan citra PDIP di mata masyarakat.
"Yang kemudian terjadi adalah menghukum terlebih dahulu melalui opini-opini publik. Tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Atau fakta-fakta yang ada disisihkan," tegas Andreas.
Komentar Abraham Samad
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkap kejanggalan di balik gagalnya penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Abraham Samad menyebut sebelum adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, penggeledahan selalu dilakukan bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diketahui, KPK belum lama ini mengungkap kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
• Soal Langkah KPK Datangi DPP PDIP untuk Menggeledah, Masinton Pasaribu: Ilegal dan Bermuatan Politik
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Mantan Ketua KPK Abraham Samad: Pertama Kali dalam Sejarah
Melalui akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020), Abraham Samad mengungkap kejanggalan di balik kasus tersebut.
Ia menyebut penggeledahan yang dilakukan terpisah dari OTT baru terjadi pada kasus ini.
"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat2nya.
Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," tulisnya.

Tak hanya itu, Abraham Samad juga menyebut hal ini baru terjadi sepanjang sejarah KPK.
"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," tulis Abraham Samad.
Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad kembali menuliskan cuitan.

Ia menganggap OTT yang tak disertai penggeledahan justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Abraham Samad menilai lamanya jarak waktu antara OTT dan penggeledahan memungkinkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti.
"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.
Ini sama dgn memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," tulis Abraham Samad.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/10/2020) Abraham Samad mengakui isi cuitan terkait OTT dan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, pasca-gagal menggeledah kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020), hingga Senin (13/1/2020), KPK belum melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Lihat videonya dari menit 14:30
(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Jayanti Tri Utami)