Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Mantan Ketua KPK Abraham Samad: Pertama Kali dalam Sejarah
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Ia menganggap OTT yang tak disertai penggeledahan justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Abraham Samad menilai lamanya jarak waktu antara OTT dan penggeledahan memungkinkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti.
"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.
Ini sama dgn memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," tulis Abraham Samad.
• Hasto Kristiyanto Ungkap Pembelaan soal Suap Wahyu Setiawan: Klaim Korban hingga Sebut Aspek Legal

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/10/2020) Abraham Samad mengakui isi cuitan terkait OTT dan penggeledahan tersebut.
Penangkapan Wahyu Setiawan
KPK menyesalkan keterlibatan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjaring dalam OTT.
Ia ditangkap dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
KPK mengecam tindakan korupsi Wahyu sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi.
"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.
• Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi
Ia diduga meloloskan caleg tersebut melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
"Untuk membantu proses, penetapan Saudara Harun (HAR), dan Wahyu Setiawan (WSE) menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'siap, mainkan'", kata Lili.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," lanjutnya.
Dua kali pemberian dilakukan untuk membayar uang suap tersebut.