Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Emerson Yuntho Singgung Peran Dewan Pengawas: Koruptor Diuntungkan

Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho angkat bicara soal kasus suap yang menyeret Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

YouTube Kompas TV
Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho dalam channel YouTube Kompas TV, Minggu (12/1/2020). 

"Ketika masuk ke proses penangkapan terjadi kemudian penggeledahan, penyitaan atau penyadapan yang baru itu kan harus lewat Dewan Pengawas," bebernya.

"Dan ini enggak bisa bekerja secepat yang kita inginkan."

Menurutnya, waktu yang dibtuhkan Dewas memberikan izin penggeledahan justru menguntuhkan koruptor.

Banyak hal yang bisa dilakukan koruptor untuk menghilangkan barang bukti tindakan korupsi.

"Ketika OTT misalnya jam 6.00, sebenarnya bisa (pukul) 6.15 dewan pengawas bisa ngeluarin (izin)," kata Emerson.

"Tapi ini kan enggak, ada jeda 1-2 jam aja itu bagi pelaku punya peluang melarikan diri ke luar negeri, punya peluang menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Emerson menambahkan, kini sudah terbukti kinerja lembaga antirasuah itu berkurang semenjak Undang-undang KPK hasil revisi berlaku.

"Ini yang kita lihat bahwa kerja-kerja KPK sekarang jadi terhambat nih dengan undang-undang yang baru ," kata Emerson.

Ia menilai, Undang-undang KPK hasil revisi hanya akan menguntungkan para koruptor.

"Dan yang diuntungkan siapa? Koruptor-koruptor," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung anggapan bahwa PDIP menghalangi KPK melakukan penggeledahan.

Menurutnya, dalam undang-undang yang lama, siapapun yang berusaha menghalangi proses penyidikan akan dikenai sanksi.

"Yang dulu, kalau sebelumnya ada upaya menghalangi proses penyidikan itu bisa dijerat pidana korupsi," kata Emerson. 

Simak video selengkapnya menit 1.47:

Masinton Pasaribu Salahkan KPK

Halaman
1234
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Emerson YunthoKomisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu SetiawanPDIPHarun Masiku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved