Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kasus Suap yang Terjaring KPK Libatkan Politisi PDIP dan KPU, Hasto: PDIP Jadi Korban Framing

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpendapat partainya menjadi korban framing.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Youtube KompasTV
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berpendapat partainya menjadi korban framing.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Hasto menyampaikan pendapatnya dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT PDIP ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan, PDI-P menjadi sebuah korban dari framing itu," kata Hasto, Minggu (12/1/2020).

Kader PDIP Buron, Masinton Pasaribu Kekeh Sebut Partainya Tak Terlibat Suap: KPK Cuma Giring Opini

Diketahui caleg PDIP Harun Masiku menjadi tersangka penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Menurut Hasto, undang-undang telah menyebutkan proses pergantian antarwaktu (PAW) adalah kewenangan partai.

"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," kata Hasto.

Hasto menegaskan apabila ada pihak-pihak yang berupaya bernegosiasi dengan KPU, maka hal itu bukan tanggung jawab PDIP.

"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," tegasnya.

Mengenai kasus yang menimpa PDIP pada tepat sebelum Rakernas dilaksanakan, Hasto mengatakan hal itu bukanlah kebetulan.

"Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini, sebagimana Kongres ke-IV, Kongres ke-V, Rakernas I, ada persoalan. Dan itu bukan sebuah kebetulan," kata Hasto.

Maka dari itu, Hasto menyebutkan PDIP telah mempersiapkan diri untuk bertanggung jawab dan menjunjung hukum.

"Karena itulah lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," lanjutnya.

PDIP Pertanyakan Surat Izin yang Tak Ditandatangani saat Penggeledahan Kantor Partai, Ini Kata KPK

PDIP Pertanyakan Surat Izin KPK

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira turut berkomentar tentang berita akan dilakukan penggeledahan kantor partainya.

Diketahui penggeledahan tersebut akan dilakukan setelah caleg dari PDIP, Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Awalnya, Andreas menegaskan bahwa kantor dan pimpinan partai adalah simbol bagi partai yang kehormatannya harus dijaga.

Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).
Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020). (Capture Youtube Metrotvnews)

 Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main

"Buat partai, kantor partai adalah simbol partai. Pimpinan partai adalah simbol partai. Dan itu mempunyai harga yang harus kita jaga," kata Andreas Hugo Pareira, seperti ditayangkan oleh MetroTV, Minggu (12/1/2020).

"Anggap saja misalnya kalau rumah kita digeledah, tentu kita juga harus memberikan reaksi," lanjutnya.

Menurut Andreas, pada saat tim OTT datang ke kantor DPP PDIP, surat yang dibawa tidak bertanda tangan.

"Persoalannya, saya cek juga ke mereka yang ada di kantor, bahwa ketika (KPK) datang ada surat, tetapi tidak ditandatangani," jelas Andreas.

"Ketika ingin dilihat, juga tidak diberikan. Yang ditunjukkan hanya halaman pertama. Ya, di situ penjaga 'kan mempunyai tanggung jawab juga, dong. Tidak bisa dia memberikan (izin). Bukan hanya ke KPK, ke siapa saja, gitu," sambungnya.

Menanggapi pernyataan Andreas, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek hal tersebut terlebih dahulu.

"Ini perlu kami cross-check dulu nanti. Tetapi kami meyakini bahwa setiap tugas-tugas KPK tentu dibekali dengan surat lengkap sesuai dengan prosedur. Kami yakin itu," kata Ali Fikri dalam tayangan yang sama.

Ia menjelaskan ada beberapa kendala teknis yang terjadi pada saat dilakukan OTT.

"Yang terinformasikan kepada kami adalah kendala mengenai teknis tadi. Saat itu kami akan memasuki gedung DPP PDIP. Tentunya aturan hukum, aturan mainnya kita harus ada izin dan sebagainya," jelas Ali.

Meskipun demikian, Ali menegaskan KPK selalu menghormati kantor DPP PDIP.

"Kami tidak melakukan upaya paksa masuk begitu saja. Itu sebagai bagian penghormatan, saya pikir, kalau kemudian kita mau datang baik-baik dengan menunjukkan surat dan izin dengan yang menjaga gedung itu," katanya.

Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoPDIPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved