Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Harun Masiku Masih Belum Diketahui Keberadaannya, Ini Upaya KPK Cari sang Politisi PDIP

Keberadaan Harun Masiku belum ditemukan, KPK minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube Metrotvnews
Juru Bicara KPK Ali Fikri dihubungi dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Dilansir TribunWow.com dari MetroTV, mulanya juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan penyidikan terkini.

Sebut Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela, Eks Komisioner KPU: Buat Apa Rakyat Diajak Memilih

"Kemarin setelah ditetapkannya para tersangka yang empat itu, kemudian penyidik bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan juga menyusun rencana penyidikan ke depan," kata Ali Fikri, Minggu (12/1/2020).

Ali Fikri menjelaskan KPK sudah menyelesaikan administrasi berupa surat-surat izin untuk penyidikan.

"Termasuk pula di antaranya, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terkait dengan adanya izin dari Dewan Pengawas, kemarin penyidik KPK telah menyelesaikan administrasi terkait dengan perizinan tersebut. Yaitu perizinan izin sita dan izin penggeledahan," kata Ali.

Mengenai keberadaan Harun Masiku, Ali menyebutkan sampai saat ini belum diketahui.

"Untuk tersangka Pak HAR (Harun), sejauh ini kami dari KPK masih mencari keberadaan yang bersangkutan. Dan benar memang belum (ditemukan)," jelas Ali.

"Walaupun kami sudah mengimbau dari awal sampai hari ini untuk menyerahkan diri, yang bersangkutan belum datang ke KPK," lanjutnya.

Jadi Tersangka Kasus Suap, Inilah Profil Harun Masiku, Disebut Hasto sebagai Sosok yang Bersih

Ali menyebutkan belum ada informasi lebih lanjut meskipun sudah dicari sampai ke pihak keluarga Harun.

"Sejauh ini belum ada informasi terkait dengan keberadaan Pak HAR," katanya.

Sebagai upaya menemukan Harun, KPK berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti pihak imigrasi.

"Sejauh ini KPK sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak. Kita sudah membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk kita membangun komunikasi terkait dengan perlintasan orang masuk dan keluar dari Indonesia. Terkait dengan kewenangan KPK sesuai dengan undang-undangnya," kata Ali.

PDIP: Tugas KPK Mencari Harun

Sementara itu, politisi PDIP Andreas Hugo Pareira berpendapat sudah tugas KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Saya kira tugas KPK untuk mencari yang bersangkutan," kata Andreas Hugo Pareira dalam acara yang sama.

Andreas mengaku sebelumnya tidak mengenal Harun, bahkan melihat wajahnya belum pernah.

"Karena memang beliau pernah jadi caleg PDIP. Tapi kalau bilang beliau pernah jadi kader, terus terang saya sendiri belum pernah tahu juga," kata Andreas.

Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi

Ia menduga masuknya Harun ke PDIP belum terlalu lama.

"Dalam proses pencalegan itu 'kan ada juga dari daerah mengusulkan. Sehingga memang di kepartaian, saya kira belum terlalu lama. Mungkin masuknya menjelang (pemilu)," jelas Andreas.

"Yang saya tahu dia ekonom, background-nya. Tapi selebihnya saya enggak tahu juga," lanjutnya.

Menurut Andreas, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) adalah hal yang lazim dilakukan.

Diketahui sebelumnya Harun menyuap komisioner KPU agar dapat naik menjadi anggota DPR melalui PAW.

"PAW itu adalah hal yang biasa di dalam proses pemilu dan pascapemilu apabila ada yang meninggal dan berhalangan tetap," kata Andreas.

Menurut Andreas, pengganti PAW ditentukan oleh partai.

Ia menjelaskan pengganti PAW sudah ditetapkan sejak Juli 2019, tetapi tidak dipenuhi oleh KPU sebelum pleno penetapan anggota legislatif terpilih.

"Sehingga kemudian yang dilantik adalah caleg yang sekarang," lanjutnya.

Terkait Pengajuan PAW, Puan Maharani Sebut Tak Pernah Ada Nama Harun Masiku

Andreas mengatakan partai sudah mengajukan judicial review (hak uji materi) ke KPU.

"Dalam proses ini kemudian partai mengajukan judicial review ke KPU. Kemudian yang terakhir adalah fatwa dari MA," kata Andreas.

Ia melanjutkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) telah ditetapkan partai berhak menentukan pengganti PAW.

"Sehingga dengan demikian berdasarkan itu, partai kemudian menulis surat untuk menggantikan yang bersangkutan dengan Harun Masiku," katanya.

"Artinya di sini ada perbedaan dan ada ruang yang diberikan dari MA untuk partai mengajukan kembali. Karena yang sebelumnya 'kan belum ada pengajuan judicial review, dan juga belum ada pengajuan untuk fatwa dari MA. Jadi itu interpretasi dari kedua belah pihak," jelas Andreas.

PDIP Keberatan soal Pengganti PAW

Ketika ditanya mengenai penetapan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, Andreas mengungkapkan sebetulnya sudah ada keberatan dari internal PDIP.

"Yang pasti dalam proses mengusulkan nama Harun, artinya itu sebenarnya sudah keberatan (dengan penetapan Riezky Aprilia oleh KPU)," ungkap Andreas.

"Kenapa diajukan lagi? Karena memang ada ruang. Artinya klausul partai mempunyai hak untuk mengajukan PAW dari almarhum Nazarudin. Hak partai itu tidak dipenuhi oleh KPU," jelasnya.

Atas dasar putusan MA, PDIP mengajukan penggantian kembali.

Hasto Kristiyanto Jawab soal Hubungannya dengan Harun Masiku yang Turut Terjaring OTT KPK dengan WS

"Oleh karena itu, partai mempunyai hak lagi untuk meminta pertimbangan hukum berpegangan dengan fatwa dari MA tadi," terangnya.

"Kalau KPU mengajukan penggantian, baru diajukan ke DPR," kata Andreas.

Lihat videonya dari awal:

 

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKKomisi Pemilihan Umum (KPU)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Harun Masiku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved