Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Debat dengan Abraham Samad soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu: Jangan Tutup Mata
Perdebatan terjadi antara Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di acara Kabar Petang tv One.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Bahkan, Masinton berani membuktikkan ucapannya itu dengan rekaman CCTV yang tengah ia kumpulkan.
"Kita punya CCTV nya pak, saya sudah lihat dan itu sedang kita kumpulkan sekarang," ungkap Masinton.
Lihat videonya mulai menit ke-2:50:
Komentar Abraham Samad soal Penggeledahan Kantor DPP PDIP
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Diketahui, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Kasus tersebut juga menyeret nama politisi PDIP Harun Masiku yang kini tengah jadi buronan KPK.
• Siap Datang jika Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Bagian dari Tanggung Jawab Negara
• Soal Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP yang Diperiksa KPK, Ahli Hukum Singgung Pergantian Antarwaktu
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Abraham Samad bahkan menuliskan cuitannya melalui akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020).
Ia menyoroti lamanya rentang waktu antara OTT dengan penggeledahan kantor DPP PDIP.
Dikabarkan, KPK akan melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP pada beberapa hari ke depan.
Hal itu disebabkan karena KPK perlu menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dulu.
Terkait hal itu. Abraham Samad pun menuliskan komentarnya.
Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad menilai hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah KPK.
"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," tulis Abraham Samad.

Tak hanya itu, Abraham Samad juga menganggap ada yang janggal terhadap izin penggeledahan yang diberikan Dewas KPK.
Menurutnya, OTT dan penggeledahan perlu dilakukan pada waktu yang bersamaan.