Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Ketua BPK Ungkap Awal Skandal Jiwasraya, Rekayasa Keuntungan Perusahaan sejak 2006

Ketua BPK menyebut Jiwasraya telah merekayasa pembukuan keuangan mereka sejak tahun 2006, dan merekayasa keuntungan perusahaan tersebut

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
BPK dan Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi soal hasil investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya di BPK RI, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna menjelaskan hasil investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Ia menemukan bahwa perusahaan asuransi plat merah tersebut sudah melakukan pembukuan laba semu mulai tahun 2006.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (8/1/2020), Agung mengatakan keuangan Jiwasraya yang seharusnya mengalami kerugian justru tercatat mendapatkan laba.

"Meskipun tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Mantan Bos Samsung Ungkap Alasan Ratusan Warga Korea Percaya Jiwasraya: Pemerintah Punya, Oke

Lalu pada tahun 2017, Jiwasraya memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

Opini tidak wajar didapat ketika auditor menemukan ada kesalahan penyajian data laporan keuangan.

Kala itu Jiwasraya tertulis dalam pembukuannya mendapatkan laba sebesar Rp 360,3 miliar.

Padahal pencadangan dananya sebesar Rp 7,7 triliun.

Agung menjelaskan pada kondisi tersebut, seharusnya Jiwasraya berada dalam kondisi merugi.

Kemudian di tahun 2018, Jiwasraya membukukan kerugian tak diaudit sebesar Rp 15,3 triliun.

Masuk ke September 2019, kerugian Jiwasraya diperkirakan berada di angka Rp 13,7 triliun.

Agung mengatakan penyebab utama terjadinya kerugian triliunan rupiah tersebut disebabkan gagalnya produk asuransi yang ditawarkan oleh Jiwasraya.

"Kerugian itu terutama terjadi karena PT AJS menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi, dilakukan secara masif sejak tahun 2015 dan diinvestasikan dalam saham yang berkualitas rendah," jelasnya.

Sebelum kasus menjadi heboh seperti saat ini, Agung mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan dua kali, yakni di tahun 2016 dan 2018.

Temuan tersebut menghasilkan pemeriksaan investigasi awal pada 2018.

"Dari situ terlihat PT AJS berisiko atas potensi gagal bayar atas transaksi investasi dari hansol internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki," tutur Agung.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JiwasrayaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)Asuransi Jiwasraya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved