Terkini Daerah
Hakim PN Medan Dieksekusi Istri dan Selingkuhannya di Kamar dengan Bantu Tindih Kaki Korban
Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), dibunuh oleh dua orang pelaku, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaluddin tiba di rumahnya.
• Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Polisi Sebut sang Istri Jadi Otak Pelaku
"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.
Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaluddin sebelum korban pulang.
"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.
Kronologi kejadian
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaluddin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.
Seiring waktu berjalan Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.
Pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.
Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.
Mereka menggajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.
• Sebelum Tewas, Hakim PN Medan Jamaluddin Ternyata Berniat Ceraikan sang Istri, Ini Kata Pengacara
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.