Breaking News:

WNI Perkosa Puluhan Pria di Inggris

Dimulai sejak 2017, KBRI London Ungkap Proses Pendampingan Hukum pada Reynhard Sinaga

KBRI London mengungkapkan proses pendampingan hukum yang diberikan kepada Reynhard Sinaga.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Metrotvnews
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Thomas Adrian Siregar, di MetroTV, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris telah mendampingi penanganan kasus Reynhard Sinaga sejak penyidikan dimulai pada 2017.

Dikutip dari tayangan Metro Pagi Prime Time di MetroTV, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI, Thomas Adrian Siregar mengungkapkan bagaimana proses pendampingan hukum tersebut berlangsung.

"Sejak Juni 2017, KBRI menerima informasi dari Kepolisian Manchester, bahwa ada warga negara Indonesia atas nama Reynhard Sinaga ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual," kata Thomas Adrian, Rabu (8/1/2020).

Predator Seks Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup, sang Ayah: Sesuai Kejahatannya

Sejak mendapat pemberitahuan dari kepolisian setempat, KBRI langsung melakukan pendampingan hukum secara intensif.

"Sejak itu KBRI melakukan pendampingan, memberikan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan dengan cara menghubungi keluarganya dan menghadirkan pengacara," jelasnya.

Thomas mengungkapkan pengadilan tidak mengizinkan publikasi oleh media selama proses hukum masih berlangsung untuk menjaga objektivitas dan privasi korban.

"Hal ini karena proses hukum sedang berlangsung dan tentunya untuk menjaga privasi korban," kata Thomas.

KBRI London sebagai perwakilan Indonesia mematuhi ketentuan yang diminta pengadilan itu.

"Dari situ tentu kita menjaga untuk tidak melanggar. Bukan menutupi, justru menghormati proses hukum yang berlangsung," jelas Thomas.

Alami Masa Suram seusai Diperkosa Reynhard Sinaga, Korban: Ibuku Menangis Sepanjang Malam

Ia juga mengungkapkan bagaimana Reynhard selama menghadapi penyidikan.

Menurut Thomas, Reynhard selalu bersikap taat dan mengikuti seluruh proses persidangan.

"Yang bersangkutan selalu mengikuti dengan seksama dan juga bersikap baik, jadi tidak ada hal yang tidak wajar selama proses pengadilan," katanya.

Selama penyidikan, Reynhard berdalih tindakannya didasarkan pada suka sama suka.

"Kembali merujuk pada putusan persidangan yang menyatakan bahwa Reynhard Sinaga meyakini dan menyatakan itu atas dasar suka sama suka," kata Thomas.

"Tapi tentu pihak kepolisian memiliki bukti-bukti yang lain yang ditemukan melalui ponsel yang bersangkutan dan menghadirkan saksi-saksi ahli di persidangan, yang menunjukkan adanya penggunaan obat-obatan dalam tindak kejahatannya. Itu yang kita percaya sebagai bukti di pengadilan," lanjutnya.

Mengenai obat GHB yang digunakan Reynhard untuk membius korbannya, Thomas mengatakan jenis obat tersebut sebetulnya tidak beredar bebas.

"Obat-obatan itu adalah salah satu obat terlarang. Jadi orang yang memiliki obat tersebut, apabila ketahuan oleh pihak kepolisian bisa mendapat hukuman."

"Tapi kami juga tidak mengetahui secara persis yang bersangkutan bisa mendapatkan obat-obatan tersebut," terang Thomas.

Proses Hukum sejak 2017

"Tentu, sejak awal Juni 2017, saat kami mengetahui dari kepolisian, kami langsung menemui yang bersangkutan di penjara dan terus menjalin komunikasi," kata Thomas.

Thomas menjelaskan sudah kewajiban KBRI untuk mendampingi setiap warganya yang menghadapi masalah di luar negeri, termasuk yang tersangkut kasus hukum.

"Jadi itu merupakan kewajiban kita di semua perwakilan untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada warga yang tersangkut masalah hukum," jelas Thomas.

Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara Reynhard sampai akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan final.

"Jadi terus kita bertemu dan berkomunikasi dengan keluarganya dan pengacaranya juga. Sampai keputusan final pengadilan itu 6 Januari 2020," terangnya.

Selama proses pengadilan, Reynhard tetap tidak merasa bersalah karena merasa tindakannya didasarkan atas suka sama suka.

Meskipun demikian, polisi telah menemukan sejumlah bukti yang memberatkan Reynhard.

"Secara umum dia tetap merasa tidak bersalah, bahwa itu dilakukan suka sama suka," kata Thomas.

"Tapi tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum. Kita ikuti saja proses persidangan dengan baik, dengan tertib."

"Apabila memang tidak bersalah, tentu dia memilik hak untuk menyampaikan pembelaan dengan pengacaranya," lanjutnya.

Menurut Thomas, pihak KBRI London selalu menghormati hukum yang berlaku di Inggris.

"Tapi tetap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Inggris," katanya.

Alami Masa Suram seusai Diperkosa Reynhard Sinaga, Korban: Ibuku Menangis Sepanjang Malam

Sikapnya Wajar

Thomas menjelaskan pendampingan dilakukan oleh Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, Gulfan Afero.

"Untuk penanganan masalah warga negara, di KBRI ada rekan saya, Gulfan Afero, dia konselor di bidang protokol konsuler."

"Beliau yang memiliki kewenangan untuk melakukan tugas tersebut. Beliau menemui sejak 2017 sampai keputusan terakhir," jelas Thomas.

Thomas juga mengungkapkan bagaimana Reynhard menghadapi pengadilan.

Menurut Thomas, sikap sehari-hari Reynhard tampak wajar dan tidak aneh-aneh.

"Kesan yang kita ketahui adalah sifat-sifat umum, bahwa dia secara penglihatan, secar hukum, ya baik saja," katanya.

"Tidak memperlihatkan sifat yang aneh-aneh atau yang tidak wajar. Dalam berkomunikasi juga biasa saja. Tidak ada hal-hal yang dianggap mencurigakan atau di luar kewajaran, lah," lanjut Thomas.

Pengakuan Pria Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga, Sempat Depresi Berat hingga Mencoba Bunuh Diri

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)Reynhard SinagaPredator SeksualWNI perkosa pria di InggrisInggris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved