Kasus Novel Baswedan
Soal Kasus Novel Baswedan, Kompolnas Nilai Kinerja Polri Sudah Positif, Singgung soal Pengungkapan
Kompolnas menilai kinerja Polri sudah positif terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kinerja Polri dinilai sudah baik dalam menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Hal tersebut disampaikan anggota Kompolnas Yotje Mende setelah menemui Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Salah satu yang kami sampaikan bahwa tadi kami nyatakan kinerja Polri positif karena terus terang saja Kompolnas sudah tujuh kali melakukan gelar perkara atas kasus Novel ini sejak tahun 2017-2018," kata Yotje Mende, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2020).
• Tersangka Teriak Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Hukum Teuku Nasrullah: Belum Tentu Pelakunya
Kompolnas juga pernah menyampaikan rekomendasi terkait kasus penyerangan Novel dengan menunjuk salah satu anggotanya untuk ikut tim pencari fakta (TPF) pada 2018.
Yotje mendorong agar penyelesaian dilakukan terhadap kasus tersebut.
"Jadi kinerja mereka (Polri) kita lihat positif, hanya memang bagaimana penyelesaiannya dan pengungkapannya itu yang kami dorong sekarang," katanya.
Diharap Ungkap Hal Baru
Terkait pemanggilan Novel untuk dimintai keterangan, Polri berharap ada hal baru yang dapat diketahui.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Argo Yuwono di Mabes Polri.
"Kami mengharapkan juga ada keterangan-keterangan yang bisa kita gunakan, keterangan baru yang bisa kita manfaatkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Argo Yuwono, Senin (6/1/2020).
Argo menjelaskan Novel hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB.
Dalam pemeriksaan, Novel didampingi tujuh pengacara.
Argo mengatakan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan dari sisi korban.
"Sekarang ini sedang persiapan pemeriksaan yang bersangkutan, nanti akan kita cek, pelajari apa perkembangan dari keterangan korban," kata Argo.
• Soal Penyerangan Novel Baswedan, Reza Indragiri Sebut Hal Ini Dapat Sebabkan Gesekan KPK dan Polri
Novel Dimintai Keterangan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (6/1/2020).
Penyidikan dilakukan pada pukul 10.00 WIB oleh Polda Metro Jaya, Senin.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengonfirmasi hal tersebut.
• Kata Polri soal Pasal pada Penyerang Novel Baswedan yang Dipermasalahkan: Biarlah Penyidik Bekerja
• Fahri Hamzah Ungkap Apa yang Harus Jadi Prioritas Utama KPK di 2020: Harus ke Situ, Bukan OTT
Ia menyampaikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tindak lanjut kasus penyiraman air keras yang mengenai mata Novel.
"Iya, datang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Saor, Senin (6/1/2020).
Melalui Saor, Novel menyatakan siap memberikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik.
Novel juga mengatakan ingin kasus penyiraman air keras segera selesai.
Ketika ditanya mengenai persiapan, Saor menyebutkan Novel mempersiapkan fisik dan mentalnya untuk menghadapi pertanyaan penyidik.
"Persiapannya siap fisik dan mental, menjawab pertanyaan penyidik," kata Saor.
Meskipun demikian, belum diketahui hal-hal apa saja yang akan ditanyakan penyidik.
"Tergantung apa yang mau dipertanyakan penyidik," jelas Saor.
Olah TKP dan Pemanggilan Saksi
Dikutip dari Kompas.com, polisi menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak tujuh kali.
Menurut keterangan polisi, telah dilakukan pemeriksaan 73 saksi untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini polisi belum dapat mengungkapkan motif kedua tersangka, selain pengakuan tersangka yang menyebutkan dendam pribadi.
Argo mengatakan saat ini prioritas utama adalah mencari alat bukti untuk menguatkan penyidikan.
"Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain, kalau ada orang lain yang terlibat, ya, kenapa tidak, kita proses. Yang penting ada alat bukti yang ada," kata Argo.
Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka terhadap kasus penyerangan Novel.
Kedua tersangka berinisial RM dan RB tersebut bertatus Polri aktif.
Mereka ditangkap pada 26 Desember 2019 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah 2,5 tahun sejak kasus itu terjadi.
• Pakar Ekspresi Soroti Isi Kepala Tersangka yang Teriak Novel Pengkhianat: Pribadi atau Institusi?
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)