Konflik RI dan China di Natuna
Mantan KSAL Bernard Kent Sondakh Nilai Pengusiran Kapal China Tepat: Kapal Perang Kita Bergerak
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Bernard Kent Sondakh angkat bicara terkait kapal China yang masuk ke perainan Natuna.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Klaim China tersebut juga akan mengurangi wilayah Filipina dan Malaysia sebesar 80 persen, Vietnam 50 persen, dan Brunei 90 persen.
Dalam peta yang dirilis Pemerintah China, tidak terdapat ZEE yang disepakati dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Kesepakatan UNCLOS tersebut ditandatangani pula oleh China dan negara-negara lain yang berbatasan laut di wilayah Laut China Selatan.
Awalnya peta tersebut mengklaim eleven dash line yang mencakup sebagian besar wilayah Laut China Selatan termasuk Kepulauan Pratas menjadi wilayah China, juga Macclesfield Bank, Kepulauan Spratly, dan Kepulauan Paracel.
Klaim ini telah ditetapkan sejak 1949 dalam masa pemerintahan Chiang Kai Shek.
Kemudian peta tersebut disederhanakan menjadi nine dash line serta dianggap menjadi alasan historis dan alasan perseteruan China dengan negara lainnya.
Atas dasar ini, Pemerintah China menolak protes Indonesia tentang pelanggaran batas wilayah laut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan tidak ada pelanggaran hukum internasional yang dilakukan China, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

• PKS Sebut Prabowo Terkesan Lembek soal Natuna: Tunjukkan Sikap Nasionalis dan Patriot
Indonesia Tak Mengakui Nine Dash Line
Dikutip dari cuplikan video yang diunggah kanal Youtube Tribunnews.com pada Sabtu (4/1/2020), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan tegas menolak klaim China atas perairan Natuna.
Menurut Retno, China telah melanggar batas wilayah kedaulatan negara.
"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno Marsudi dalam pernyataannya.
Ia juga meminta agar China mematuhi kesepakatan UNCLOS yang turut dihadiri China.
"Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982," lanjutnya.
"Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982."