Konflik RI dan China di Natuna
Ini Daerah Perairan Natuna yang Diklaim China dengan Dalih Nine Dash Line
Penjelasan tentang daerah Natuna yang diklaim China berdasarkan nine dash line.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - China mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan atas dasar nine dash line (sembilan garis putus-putus).
Sejumlah negara yang berbatasan dengan wilayah laut tersebut mengajukan protes atas klaim tersebut karena akan memotong batas laut mereka.
Beberapa negara yang tercatat pernah berselisih dengan China antara lain adalah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
• Bakamla Ungkap Kondisi Terkini Natuna: Tidak Pergi, Jumlah Kapal China yang Masuk Justru Bertambah
Perairan Natuna di Kepulauan Riau yang juga diklaim dalam batas nine dash line telah menjadi sengketa sejak 1993, seperti dikutip dari situs globalsecurity.org.
China mengklaim wilayah tersebut atas dengan alasan historis, yaitu menyebutkan nelayan China sudah mencari ikan secara tradisional sejak dulu di daerah Natuna.
Jika dilihat dari posisi geografis dalam peta, wilayah Natuna memang agak menjorok ke utara, yakni berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.
Natuna yang juga terkenal akan kekayaan minyak bumi tersebut berada di antara Semenanjung Malaya dan Sarawak, keduanya termasuk wilayah Malaysia.
Anambas dan Kepulauan Natuna terdiri dari 70 pulau kecil dengan kontur berbukit-bukit.
• Pencurian Ikan Merajalela, Bupati Natuna Sebut Kapal Asing Tak Kapok meski Ditenggelamkan
Natuna Secara Historis
Dikutip dari Encyclopedia Britannica, Natuna yang termasuk dalam Provinsi Kepulauan Riau secara historis sebelumnya termasuk dalam Kesultanan Riau pada awal masuknya bangsa Eropa.
Belanda kemudian mengklaim wilayah Semenanjung Malaka yang sebelumnya diduduki Portugis.
Setelah datang di wilayah Nusantara, Inggris membentuk basis dagang di Tanjungpinang untuk mengontrol perdagangan di Selat Malaka, termasuk mengontrol saingannya, Belanda.
Setelah timbul beberapa kali konflik antara Inggris dengan Belanda, akhirnya diputuskan dibuat perjanjian Anglo-Dutch Treaty pada 1824 untuk menentukan batas wilayah.
Akhirnya batas yang ditetapkan adalah Selat Malaka, dengan wilayah Sumatra, Riau, dan Kepulauan Lingga menjadi milik Belanda.
Sebagai gantinya, wilayah sebelah timur dan utara Selat Malaka menjadi milik Inggris.
Pada saat itu, bagian utara Borneo masih merupakan bagian dari Kesultanan Brunei yang kemudian diambil alih Inggris.
Setelah merdeka dari Inggris, Malaysia terbagi menjadi Sabah dan Serawak.
Maka dari itu sebelah selatan menjadi bagian Indonesia sebagai bagian dari warisan Hindia Belanda, termasuk Natuna yang diapit Malaysia.
Gugatan Filipina
Selain Indonesia, negara tetangga Filipina pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrasi Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang ada di bawah PBB pada 2016.
Filipina mengajukan gugatan atas klaim China dan aktivitas yang dilakukan di wilayah perairannya.
• Mantan KSAL Bernard Kent Ungkap Harus Tegas soal Masuknya Kapal China ke Natuna: Kita Boleh Tembak
PCA kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan klaim nine dash line tidak memiliki dasar hukum.
PCA hanya mengakui ZEE yang telah ditetapkan PBB pada UNCLOS 1982.
Meskipun demikian, China menolak putusan PCA dengan tidak menghadiri persidangan dan menyatakan tidak terikat dengan putusan itu.
Akibat gugatan tersebut, hubungan China dengan negara-negara ASEAN turut terdampak.
Indonesia Tak Mengakui Nine Dash Line
Dikutip dari cuplikan video yang diunggah kanal Youtube Tribunnews.com pada Sabtu (4/1/2020), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan tegas menolak klaim China atas perairan Natuna.
Menurut Retno, China telah melanggar batas wilayah kedaulatan negara.
"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno Marsudi dalam pernyataannya.
• Pengamat Beberkan Cara Menangkan Pertarungan atas Klaim Natuna dari China, Sebut Kata Kunci
Ia juga meminta agar China mematuhi kesepakatan UNCLOS yang turut dihadiri China.
"Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982," lanjutnya.
"Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982."
"Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tegas Retno.
Retno juga menyatakan Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line yang diklaim secara sepihak oleh China karena tidak memiliki alasan hukum yang jelas.
Lihat videonya dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)