Breaking News:

Banjir di Jakarta

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Pastikan ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan: Sudah Ada Aturannya

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjamin pegawai negeri sipil yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Reza Deni
Banjir di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin para pegawai negeri sipil yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.

Tjahjo mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam siaran pers, Kamis (2/2/2019).

Sejumlah Mobil Mewah Jadi Korban Banjir di Jakarta, Hotman Paris: Aduhhh Super Car

Tjahjo menuturkan, peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting, kata Tjahjo, bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

Tjahjo melanjutkan, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

VIDEO Penampakan Mobil Saling Bertumpuk hingga Terbalik setelah Banjir Surut di Bekasi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang terdampak banjir.

Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting dan lamanya cuti bisa diberikan hingga waktu satu bulan.

"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).

Hujan yang mengguyur sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020), telah mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Soroti Bantuan Evakuasi Banjir dari Rano Karno, Mak Nyak: Makasi Doel, kalau Enggak Sudah Kelelep

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat banjir.

"Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2020).

Dari 16 korban meninggal dunia, sebanyak 8 orang berasal dari wilayah DKI Jakarta. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan, Menteri PAN-RB: Sudah Ada Aturannya"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Banjir di JakartaBanjirTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved