Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan Disebut Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Berikut Keterangan Pakar Hukum Pidana

Ada kemungkinan bagi pelaku penyerang Novel Baswedan untuk bisa bebas dari jerat hukum apabila berada dalam kondisi ini

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Talk Show tvOne
Ada kemungkinan bagi pelaku penyerang Novel Baswedan untuk bisa bebas dari jerat hukum apabila berada dalam kondisi ini 

TRIBUNWOW.COM - Setelah tertangkapnya dua pelaku penyerang Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, muncul spekulasi bahwa masih ada dalang utama di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Novel Baswedan yang menduga bahwa kedua orang tersebut hanyalah suruhan.

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengatakan kedua pelaku penyerangan tersebut bisa saja bebas apabila mereka melakukan aksi kriminal tersebut di bawah perintah seseorang yang tidak bisa ditolak.

Bahas Motif Penyerang Novel Baswedan, Ahli Psikologi Forensik Soroti Sejarah Kelam KPK vs Polri

Dikutip TribunWow.com, mulanya Nasrullah menjelaskan dalam suatu tindak kejahatan, memang terdapat istilah aktor intelektual yang merancang penyerangan dari balik layar.

Aktor tersebut memiliki peran untuk membujuk atau memerintah serta membantu pelaku lapangan dalam melaksanakan aksi kriminalnya.

"Sebuah tindak pidana bisa terjadi, dua pelakunya ," kata Nasrullah di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Senin (30//12/2019).

"Bisa juga ada pihak lain yang turut melakukan, ada penyertaannya."

"Turut melakukan, atau orang lain ini bisa menyuruh melakukan atau membujuk melakukan, atau membantu melakukan," lanjutnya.

Namun Nasrullah meminta agar masyarakat tidak berspekulasi sendiri soal siapa yang menjadi aktor intelektual.

"Kita tidak boleh berspekulasi bahwa dengan istilah-istilah yang kita gunakan ini aktor intelektualnya siapa dan segala macam," tegas Nasrullah.

Diteriaki Pengkhianat, Novel Baswedan Pernah Tangani Kasus Korupsi para Jenderal Polisi, Apa Saja?

Pelaku Bisa Bebas dari Jerat Hukum

Nasrullah kemudian menganalisa apa yang terjadi pada kasus Novel Baswedan.

Menurutnya tetap ada kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut.

"Dalam teori hukum pidana ada aktor intelektual, tetapi ketika dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aktor intelektual itu masuk ke dalam kategori menyuruh melakukan atau membujuk melakukan," papar Nasrullah.

"Kita tidak tahu apakah kedua orang ini tunggal, mereka dua orang saja."

"Atau ada pihak lain yang membujuk mereka melakukan atau menyuruh mereka melakukan," tambahnya.

Nasrullah mengatakan apabila pelaku melakukan tindakan kriminal karena dibujuk, maka masih dapat dikenakan hukuman.

"Persoalannya adalah, ketika kita mengatakan oh ini ada orang lain yang membujuk melakukan, maka si terbujuk, si pelakunya tidak bisa menghindar dari hukum pidana," ujarnya.

Lain halnya ketika pelaku melakukan aksi kriminal karena berada di bawah tekanan yang kuat.

Nasrullah menjelaskan apabila pelaku melakukan tindakan kriminal karena kondisinya tidak bisa menolak perintah, maka yang dihukum hanyalah orang yang memberikan perintah tersebut.

"Tapi kalau menyuruh melakukan, ada syarat dalam hukum pidana, bahwa orang yang disuruh ini dia tidak bisa melawan," terang Nasrullah.

"Kalau dia dibujuk, dia tetap dihukum sebagai pelaku, tapi kalau orang yang disuruh melakukan dia tidak bisa dihukum."

"Yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan," lanjutnya.

Nasrullah kemudian mencontohkan bagaimana orang yang ditodong dengan pistol, akan melakukan apa yang diperintahkan oleh pemegang pistol tersebut.

Apabila penodong memerintahkan orang tersebut untuk bertindak kriminal, maka yang dapat dikenakan hukuman hanya penodongnya saja.

Bandingkan Novel Baswedan dengan Munir, Komisioner Kompolnas Sebut Ada Kemungkinan Dendam Pribadi

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.42:

Novel Baswedan Bantah Kemungkinan Motif Dendam Pribadi

Setelah berjalan selama dua tahun, terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi penangkapan pelaku penyerangan terhadap dirinya Novel Baswedan mengomentari hal tersebut dari dua sisi.

Dikutip dari video unggahan Kompastv, Jumat (27/12/2019), pertama Novel mengapresiasi langkah polisi karena berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan dirinya.

"Di satu sisi saya melihat positif ketika ada upaya pengungkapan," kata Novel.

Novel komentari penangkapan pelaku penyerangan dirinya
Novel komentari penangkapan pelaku penyerangan dirinya (YouTube KOMPASTV)

 Kekhawatiran Istri Novel Baswedan setelah Dua Pelaku Penyiraman Ditangkap: Menutupi Fakta Sebenarnya

Namun Novel juga turut mengomentari adanya motif yang dikatakan karena dendam pribadi.

Dirinya tidak percaya bahwa pelaku menyerang karena motif dendam pribadi.

"Tapi di sisi lain ketika dikatakan bahwa terkait dengan masalah pribadi dengan saya, saya kira ini lelucon apa lagi," kata Novel.

"Jadi apalagi kalau dibilang adanya dendam pribadi."

"Emang saya punya utang apa? Dan saya pikir akan lebih baik kalau saya bertemu dengan orangnya itu," tambahnya.

Meskipun curiga dengan motif tersebut, Novel mengatakan dirinya akan menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

"Saya enggak ingin komentar lebih jauh karena tentunya polisi sedang melakukan pemeriksaan, kita tentu harus menghormati," terangnya.

Novel lalu berpesan agar pemeriksaan pelaku harus tetap dilakukan sesuai tujuan awal yaitu mengungkap dalang utama di balik penyerangan dirinya.

"Cuma satu hal yang harus saya garis bawahi, jangan sampai objektivitas ditinggalkan," ujarnya.

Tak Kenali Pelaku

Mengenai identitas pelaku, Novel mengakui dirinya tidak mengenal kedua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif.

Novel juga meyakini para anggota aparat keamanan tidak akan melakukan penyerangan terhadap dirinya.

"Saya kenal dengan banyak anggota, anggota Brimob, anggota TNI, yang saya yakin mereka rasanya enggak mungkin melakukan hal-hal yang seperti itu," tutur Novel.

Novel kemudian kembali menegaskan bahwa motif dendam pribadi tidak dapat diterima.

"Kalau dibilang dendam, dendam pribadinya dia atau dendam atasannya, saya kira enggak masuk akal," kata Novel.

"Saya enggak percaya kalau kemudian dianggap sebagai dendam pribadi, saya enggak percaya."

"Jadi saya di satu sisi saya ingin mengapresiasi, di sisi lain saya khawatir ada cerita lain," tambahnya.

Novel kemudian menyerahkan keterangan lebih lanjut kepada kuasa hukumnya.

"Tapi lebih lanjut saya akan lebih tepat kalau kuasa hukum saya yang menyampaikan," jelasnya.

 Pelaku Penyerangan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Teriak sebelum Dibawa ke Mobil Polisi

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.50:

(TribunWow.com/Anung Malik)

 
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Novel BaswedanKPKHukum Pidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved