Terkini Nasional
Mulai 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen, Berikut Rinciannya
Mulai besok, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Berikut rinciannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok_20181108_123300.jpg)