Breaking News:

Terkini Nasional

Mulai 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen, Berikut Rinciannya

Mulai besok, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Berikut rinciannya.

Time.com
Ilustrasi Rokok 

TRIBUNWOW.COM - Mulai besok, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020.

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Tekan Konsumsi Rokok, Berlaku Mulai Awal 2020

Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kronologi Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Pajajaran, Korban Awalnya Dikira Pingsan

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Bupati Natuna Ungkap Para Nelayan Terintimidasi Masuknya Kapal Asing: Ukurannya Jauh Lebih Besar

Kenaikan cukai

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Cukai rokokRokokJokowiSri Mulyani
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved