Terkini Nasional
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai, Menkominfo: Tinggal Tunggu Surat Presiden
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi selesai, tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
"Malah enak jadi kita kayak di luar negeri. Kalau di Jepang kita tidak pernah bisa beli kartu handphone, tapi bisanya beli handphone. Handphone itu sudah on dan teregister atas nama yang beli," katanya.
• Rocky Gerung Tak Setuju Jokowi Tarik ke Belakang soal Jiwasraya: Semua BUMN juga Problem dari Awal
RUU Omnibus Law
Dikutip dari Kontan.co.id, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta RUU Omnibus Law mengenai cipta lapangan kerja dibuka ke masyarakat umum.
Rencananya hasil pembahasan RUU tersebut akan diserahkan ke DPR pertengahan Januari 2020 mendatang.
"Ekspos ke publik, jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Jumat (27/12/2019).
Presiden meminta para menteri berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, mengingat RUU ini bersifat lintas kementerian.
Diketahui akan ada 30 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja.
Dari jumlah tersebut, akan dikelompokkan menjadi 11 klaster.
Presiden Jokowi menegaskan agar RUU ini terbebas dari pasal titipan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," kata Jokowi.
Diketahui, setelah pembahasan RUU Omnibus Law ini selesai, pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang disusun Kemenkominfo.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)