Terkini Nasional
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai, Menkominfo: Tinggal Tunggu Surat Presiden
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi selesai, tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah selesai.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Menkominfo menyampaikan hal tersebut di luar Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, pada Senin (30/12/2019).
"RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kami menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR," kata Johnny G Plate.

• Tercantum di Situs Porno PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan dan Koordinasi ke Kepolisian
RUU Perlindungan Data Pribadi termasuk dalam satu dari beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Menurut keterangan Johnny, RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas setelah RUU Omnibus Law selesai.
Saat ini, RUU Omnibus Law dianggap lebih penting karena menyangkut perekonomian negara.
"Sekarang fokus pentingnya di Omnibus Law karena itu terkait banyak hal. Cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 undang-undang. PDP (Perlindungan Data Pribadi) juga penting. Nah, tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," kata Johnny.
Johnny menambahkan, peraturan tersebut diadakan untuk menjamin data serta demi kepentingan ekonomi Indonesia.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kedaulatan data, data sovereignty Indonesia dan security Indonesia. Di samping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian yang harus menata dengan baik, flow data close border, lintas negara," katanya.
• Jadi Dirut PLN, Inilah Prestasi Besar Rudiantara saat Jabat Menkominfo, Terasa hingga saat Ini
Didukung Polri
Sebelumnya diketahui, pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi juga didukung oleh Polri guna menghalau kejahatan siber.
"Kita mendukung benar. Jadi setiap orang kalau data pribadinya dipersalahgunakan oleh kelompok, perusahaan, orang lain itu bisa menggugat," ujar Subdit 2 Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Mabes Polri, Senin (23/12/2019).
Apabila RUU ini sudah disahkan, penyalahgunaan data dan kejahatan siber lainnya akan dapat diusut lebih mudah.
"Nah itu, cepat. Kalau sudah ada itu enak, begitu nama kita kesebar, misalnya nama bisa muncul di SMS di perusahaan telekomunikasi, bisa diusut itu," katanya.
Ia mencontohkan perlindungan data yang sudah diterapkan di Jepang.