Ahmad Dhani Bebas
Ahmad Dhani Bebas, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade Buka Suara: Tetap Semangat dan Bersuara Lantang
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, Andre Rosiade buka suara soal kabar bebasnya Ahmad Dhani.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kasus yang Membelit Ahmad Dhani
Berikut TribunWow.com rangkum deretan kasus yang menjebloskan Ahmad Dhani ke penjara:
1. Ujaran Kebencian
Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017, Ahmad Dhani kerap membagikan cuitan melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.
Dalam cuitannya itu, Ahmad Dhani dianggap menghasut dan melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung eks Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/1/2019), Ahmad Dhani menuliskan tiga twit berbeda yang dianggap kontroversial.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulis akun @AHMADDHANIPRAST.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah BAjingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Karena twit tersebut, Ahmad Dhani dianggap melakukan ujaran kebendian dan dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat kasus tersebut, pada November 2017 Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.