Terkini Nasional
Catatan ICW Sepanjang 2019: Tahun Kehancuran Bagi KPK yang Disponsori Langsung oleh Presiden dan DPR
ICW menganggap Presiden Jokowi ingkar janji dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingkar janji dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
"Kita menilai ini tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini tahun kehancuran bagi KPK yang benar-benar disponsori langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata Kurnia dalam paparannya.
• Kata ICW soal Pimpinan Baru KPK: Bagaimana Bisa Percaya Lima Orang Ini?
Menurut Kurnia, ada dua catatan mengapa Jokowi dinilai ingkar janji dalam memperkuat KPK.
Pertama, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang menuai sejumlah persoalan.
Persoalan itu, lanjut Kurnia, muncul di Panitia Seleksi (Pansel), proses seleksi, dan figur yang terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Saat dibentuk Pansel, banyak tudingan ke Pansel yang kita nilai rentan dengan potensi konflik kepentingan. Kita masih ingat tiga orang diantaranya diduga memiliki kedekatan dengan instansi kepolisian," ujar dia.
Selain itu, Kurnia juga menilai Pansel ada yang bersikap ahistoris lantaran memandang KPK patut diisi aparat penegak hukum.
"Kita juga melihat proses seleksi ini tidak ada nilai integritas. Karena figur yang lolos jadi pimpinan KPK pernah memiliki catatan masalah. Misalnya, ada figur terduga pelanggar etik yang itu dia sekarang duduk jadi Ketua KPK," ungkapnya.
• PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Rekening Kasino, Ini Kata ICW
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga diterpa isu rangkap jabatan meski Firli mengklaim posisi Analisis Kebijakan Baharkam yang diembannya bukan suatu jabatan di institusi kepolisian.
"Sikap ini menunjukkan yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan KPK," kata dia.
Di sisi lain, Kurnia menyoroti upaya Jokowi dan DPR meloloskan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ia meyakini, KPK sudah tidak seperti dulu kala ketika UU KPK hasil revisi menjadi sah berlaku per tanggal 17 Oktober 2019.
"Kita kan sedang mengajukan uji materi di MK. Dalam konteks formilnya saja bermasalah, tidak masuk dalam Prolegnas prioritas, tidak kuorum dan lain-lain. Dari sisi materilnya apalagi KPK sendiri mencatat 26 poin krusial di UU KPK revisi mengganggu KPK di masa mendatang," paparnya.
• Rocky Gerung Tak Setuju Jokowi Tarik ke Belakang soal Jiwasraya: Semua BUMN juga Problem dari Awal
Apalagi, lanjut Kurnia, kemunculan draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin berisiko menggerus independensi KPK.