Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Klarifikasi Keluarga soal Nunung yang Sempat Terlihat di Bandara Solo: Sudah Dapat Izin

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan media nasional terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Komedian Nunung saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan media nasional terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat (28/12/2019).

Padahal keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri yang membuat heboh jagat hiburan tanah air karena memakai sabu tersebut harus menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun.

Nunung dan Iyan Sambiran Tak Ajukan Banding setelah Divonis 1,5 Tahun

Dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran terlihat menarik koper berwarna kuning.

Dikonfirmasi TribunSolo.com, keponakan Nunung, MPY, membenarkan keberadaan Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo.

Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).

"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).

"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.

Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.

Divonis 1,5 Tahun soal Kasus Narkoba, Nunung dan July Jan Sambiran Tak Ajukan Banding: Enggak Usah

Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Di Tengah Proses Sidang, Nunung Dapat Kabar sang Ibu Terkena Kanker Lidah

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunsolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Komedian Nunung yang Terjerat Kasus Narkoba Terlihat di Bandara Solo, Begini Pengakuan Keluarga

Sumber: Tribun Solo
Tags:
NunungJuly Jan SambiranJakarta SelatanSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved