Artis Terjerat Narkoba
Nunung dan Iyan Sambiran Tak Ajukan Banding setelah Divonis 1,5 Tahun
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan sambiran divonis 1,5 tahun.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan sambiran divonis 1,5 tahun.
Vonis tersebut diputuskan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Nunung dan sang suami pun mengatakan tak mengajukan banding.
Diketahui, Nunung dan suami divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) lalu.
"Mbak Nunung bilang enggak usah banding," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadisukrisno, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2019).
Dengan begitu, Nunung dan suami menerima putusan hakim yang memvonis mereka 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.
• AKBP Benny Alamsyah, Ditegur karena Foto Bareng dengan Vitalia Sesha hingga Tersandung Kasus Narkoba
Akan tetapi, kata Wijayanto, mereka belum tahu pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan itu juga atau mengajukan banding.
"Jadi kami menerima putusan hakim, tapi tidak tahu kalau jaksa. Kami juga masih menunggu info," ucap Wijayanto.
Masa pengajuan banding perkara Nunung sendiri telah jatuh tenggat waktunya pada Rabu (4/12/2019) kemarin.
Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1,5 Tahun, Nunung Putuskan Tak Ajukan Banding".