Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Bamus Betawi Tak Dapat Dana Hibah dari Pemprov DKI Jakarta untuk 2020, Ketua Umum Legawa

Organisasi masyarakat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi tak mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Rapat pembahasan RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 antara Komisi C DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (5/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi tak mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020.

Penyebabnya anggaran tersebut tidak dibahas di komisi maupun di Badan Anggaran DPRD DKI saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020.

Namun, tiba-tiba saja anggaran sebesar Rp 6 miliar itu muncul dalam rapat pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di badan anggaran beberapa waktu lalu.

3 Kejanggalan Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, Tim Advokasi: Pelaku Tiba-tiba Serahkan Diri

Sontak saja Anggota DPRD DKI Jakarta terlibat perdebatan alot dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DPRD kaget lantaran anggaran untuk bamus tiba-tiba muncul.

Ketua Komisi A Mujiyono mempertanyakan pengajuan tersebut, yang terbilang tiba-tiba.

"Soal (anggaran) Bamus Betawi kami bukan masalah setuju tidak setuju tapi benar enggak pengajuannya? Dilihat kemarin di-MoU tidak ada," kata Mujiyono dalam rapat tersebut di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI, Senin (23/12/2019).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik pun mempertanyakan apakah anggaran yang tidak dimasukkan saat rapat banggar merupakan kesalahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atau kesalahan Bamus Betawi yang terlambat mengajukan.

"Yang salah Kesbang atau Bamus Betawi? Biarkan saja mereka berkonflik tapi ini kan perda," ucap Taufik.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang merupakan pimpinan rapat juga menanyakan anggaran itu sempat dibahas di Komisi A atau tidak.

Mujiyono selaku Ketua Komisi A menjawab bahwa anggaran untuk Bamus Betawi tak pernah dibahas di komisi.

"Tolong semua harus memikirkan sama-sama. Karena Bamus ini kan produk perda. Saya tanya Komisi A juga enggak tahu, jadi kita harus gimana," tanya Pras.

Viral! Karena Senggolan saat Berjoget, Turis Rusia Cekcok dengan Warga di Sebuah Bar Bali

Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian menjelaskan alasan munculnya anggaran Bamus Betawi itu.

Menurut dia, sebelumnya anggaran itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemprov DKI JakartaBadan Musyawarah (Bamus) BetawiAnggaran
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved