Kasus Novel Baswedan
MOTIF Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Diungkap IPW: Pelaku dari Brimob
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap motif penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa IPW telah mendapat informasi pasti, terkait siapa pelaku di balik penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Diketahui tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), yang berasal dari Korps Brigade Mobil atau akrab dikenal dengan nama Brimob.
Dikutip dari siaran pers IPW, Jumat (27/12/2019), tersangka merupakan pelaku tunggal dalam penyerangan Novel Baswedan.
• Kata Saor Siagian soal 2 Polisi Tersangka Penyerangan Novel baswedan: Mungkin Baru Pelaku Lapangan
Tersangka menyerang Novel Baswedan dengan air aki mobil yang sebelumnya sudah dicampur dengan air.
Berdasarkan keterangan dari IPW, pelaku menyerang Novel Baswedan lantaran kesal dan dendam terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Saat melakukan penyerangan, pelaku mengajak temannya yang juga merupakan anggota Brimob di Kelapa dua untuk mengantar dirinya.
Teman pelaku tidak tahu menahu bahwa dirinya diajak untuk menyerang Novel Baswedan.
Menurut penjelasan IPW keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah sekian lama tidak mengakui perbuatan kriminalnya.
• Kata Ketua KPK soal Penangkapan Penyerang Novel Baswedan: Ini Jawaban yang Telah Lama Ditunggu
Konferensi Pers Kepolisian
Sebelumnya kepolisian telah menyelenggarakan konferensi pers soal penangkapan tersangka penyerang Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan ada 2 pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial RB dan RM.
Keduanya adalah anggota Polri yang masih aktif bekerja.
Argo Yuwono menjelaskan pada saat ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam, kedua pelaku masih berstatus terduga tersangka.
Namun setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, pada Jumat (27/12/2019) pagi, RB dan RM resmi ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku lanjut menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.