Kasus Novel Baswedan
Kronologi Penetapan Status Tersangka Penyerang Novel Baswedan: Terungkap setelah Diinterogasi Polisi
Kronologi penetapan status tersangka penyerangan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Dikutip TribunWow.com dari siaran langsung Kompastv, Jumat (27/12/2019), dijelaskan pelaku telah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam.
Ada 2 pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial RB dan RM.

• BREAKING NEWS - Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Oknum Polisi Aktif
Pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang masih aktif bekerja.
Argo Yuwono menjelaskan pada saat ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam, kedua pelaku masih berstatus terduga tersangka.
Namun setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, pada Jumat (27/12/2019) pagi, RB dan RM resmi ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku lanjut menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Argo Yuwono mengatakan kini tersangka masih diperiksa untuk keterangan lebih lanjut.
Belum diketahui dimana tersangka penyerangan memiliki pangkat apa dan ditempatkan dimana.
Sebelumnya diberitakan Novel Baswedan diserang menggunakan air keras pada 11 April 2017 lalu di sekitar lingkungan rumahnya.
Saat itu ia baru saja menunaikan ibadah salat subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.
• Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Berikut Perjalanan Panjang Upaya Mengungkap Kasus Tersebut
Ketika berjalan menuju rumahnya, tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan motor menyiram area wajah Novel Baswedan dengan air keras.
Akibatnya dua mata Novel menagalami kerusakan dan sempat menjaalani operasi penyembuhan di Singapura.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Rumit