Terkini Nasional
Hendri Satrio Sebut Ada 2 Alasan Jokowi Bentuk Pos Wakil Kepala KSP: Kita Bisa Ketawa Aja
Pengamat politik Hendri Satrio mengatakan ada 2 alasan di balik pembentukan pos wakil kepala KSP oleh Jokowi
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pembentukan pos jabatan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuai perhatian masyarakat karena banyak yang melihat hal tersebut sebagai langkah bagi-bagi kekuasaan.
Menanggapi hal tersebut Pengamat politik Hendri Satrio menyebut ada 2 alasan yang mendasari Jokowi membentuk pos tersebut, yaitu kebutuhan dan kepercayaan.
Dikutip TribunWow.com, mulanya Hendri mencoba menerangkan dari perspektif kebutuhan.
"Masalah perlu atau tidaknya (KSP), saya ingin menjawab dari 2 perspektif, pertama adalah kebutuhan Pak Jokowi, kedua adalah kepercayaan Pak Jokowi," kata Hendri di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Kamis (26/12/2019).
• Bahas Wakil Kepala KSP, Mardani Ali Sera: Monggo Haknya, tapi Itu yang Biayai adalah Keringat Rakyat
Hendri pertama menyindir Jokowi yang sudah memiliki begitu banyak pembantu seperti menteri, Staf Khusus, dan Dewan Pertimbangan Presiden.
"Kebutuhan Pak Jokowi ini begini, kira-kira kurang? Pak Jokowi sudah dibantu menteri, Stafsus, Wantimpres," paparnya.
Ia kemudian membandingkan staf pembantu presiden di beberapa negara, mulai dari Amerika Serikat hingga Brasil.
"Kalau kita lihat negara lain misalnya, Amerika ada West Wing, tapi dia tidak punya Seskab," ujar Hendri.
"Kemudian Jepang ada Seskab, tapi enggak ada KSP. Di Brazil ada tokoh namanya Onyx Lorenzoni, dia yang memegang Chief of Staff of President, dia orang terkuat kedua di Brazil, Ini fungsinya hampir sama dengan KSP," tambahnya.
Hendri mempertanyakan seberapa besar pengaruh KSP terhadap kinerja presiden sehingga Jokowi memutuskan untuk membentuk pos baru.
"Kenapa saya kaitkan dengan kebutuhan dan kepercayaan, kalau memang presiden butuh, sebesar itukah KSP kebutuhannya," katanya.
"Kadang-kadang saya lihat banyak senior-senior, wartawan yang kemudian masuk ke KSP."
"Kebutuhannya mau seperti apa, sedahsyat itukah KSP," imbuh Hendri.
Perspektif kedua yang dibahas oleh Hendri adalah soal kepercayaan.
Hendri menduga alasan Jokowi membentuk posisi wakil kepala KSP justru karena KSP saat ini tidak bisa dipercaya olehnya.
• Bahas Pos Wakil Kepala KSP Bentukan Jokowi, Ngabalin Paparkan Fungsinya: Memang Lebih Stay di Kantor
Jokowi Curigai Moeldoko
"Kemudian yang kedua, perspektif kepercayaan," ujarnya.
"Jangan-jangan ada ketidakpercayaan dari seorang Jokowi terhadap susunan KSP saat ini, cuma enggak enak aja mau re-shuffle."
"Jadi dibuatlah wakil KSP ini supaya jadi lebih percaya beliau," tambahnya.
Mengenai isu penggemukan birokrasi dan bagi-bagi kursi, Hendri menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Jokowi.
"Tapi kalau kemudian kita menuduh bahwa ada janji-janji presiden kepada tokoh-tokoh tertentu yang belum mendapatkan tempat, itu menjadi hak presiden," katanya.
Hendri mengatakan apabila hal tersebut memang bentuk bagi-bagi kekuasaan, maka masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa.
"Kita bisa ketawa aja, ini tambahin lagi? Jadi tambah gendut lagi?" lanjutnya.
• Pesan Politisi Tanah Air pada Jokowi soal Wakil Kepala KSP, Minta Kejelasan hingga Minta Hati-hati
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Tugas dan Fungsi Wakil KSP
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab) RI, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus untuk menangani masalah tertentu.
Kantor Staf Presiden juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan dan mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian, masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
“Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) dan (2).
Perpres tersebut juga menjelaskan tunjangan yang akan diperoleh Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri, sedangkan Wakil.
Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat fasilitas setingkat wakil menteri.
Meskipun demikian, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
“Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari
Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26.
Dalam Perpres dijelaskan Kantor Staf Presiden dapat mengangkat paling banyak 5 orang Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
Staf khusus tersebut akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1B.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebutkan penambahan posisi Wakil Kepala KSP karena pertimbangan beban kerja.
• Tanggapi Tudingan Jokowi Ikut Campur soal Gibran Maju Pilkada, Akbar Tanjung: Tidak Serendah Itulah
KSP diberikan tugas tambahan yang memastikan prioritas yang telah direncanakan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh setiap kementerian.
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko.
Meskipun begitu, sampai saat ini belum diketahui tokoh yang akan menjabat Wakil Kepala KSP.
(TribunWow.com/Anung Malik/Brigitta Winasis)