Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Firli Bahuri Rangkap Jabatan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Minta Harus Sesuai dengan UU KPK

Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak secara langsung dalam meminta Ketua KPK, Firli Bahuri tidak rangkap jabatan, hanya meminta melihat UU yang mengatur.

Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Dirinya tidak secara langsung dalam meminta Ketua KPK, Firli Bahuri untuk tidak rangkap jabatan, hanya meminta melihat UU yang mengatur. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak secara langsung dalam meminta Ketua KPK, Firli Bahuri untuk tidak rangkap jabatan.

Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri juga masih tercatat aktif di kepolisian.

Dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Tak Rangkap Jabatan, Argo Yuwono Sebut Tak Harus Mundur dari Polri

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ma'ruf Amin hanya meminta kepada Firli untuk melihat aturan yang tertuang di Undang-Undang KPK.

Apakah diperbolehkan atau tidak untuk merangkap jabatan.

"Ya kita liat dulu apa jabatannya itu seperti apa sih. Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu," ujar Ma'ruf Amin, Kamis (26/12/2019).

"Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Kita liat nanti. Ya sesuai undang-undang (KPK) saja dilihat," jelasnya.

Jika melihat Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada pasal 29i, tidak dijelaskan secara tegas terkait rangkap jabatan.

Namun dijelaskan setiap anggota KPK harus melepaskan jabatan struktural ataupun jabatan lain yang dimiliknya. 

"Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK," bunyi pasal tersebut.

Was-was dengan Penegak Hukum Korupsi Dewas dan KPK, Said Didu Beri Saran untuk Pegiat Anti Korupsi

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan Firli Bahuri tidak harus mundur dari jabatan di kepolisian.

Argo Yuwono bahkan memastikan Firli Bahuri tetap menjabat sebagai Baharkam Polri.

"Enggaklah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya," ujar Argo Yuwono, Kamis (26/12/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

"Masih jadi polisi, masih," tegasnya.

Desakan Firli untuk Lepas Jabatannya di Polri

Sebelumnya desakan mundur ditunjukkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri Amsari meminta Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya di kepolisian.

Dikutip TribunWow.com dari acara 'Dua Arah' yang tayang di Youtube KompasTV, Feri Amsari menantang keseriusan dari Dewas KPK tersebut.

Feri Amsari mengatakan ditetapkannya Filri sebagai Ketua Pimpinan KPK dan berstatus merangkap jabatan sudah menyalahi kode etik.

Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019)
Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019) (Youtube/KOMPASTV)

Said Didu Sebut Hanya Ada Satu Anggota yang Bisa Dipercaya dari 5 Dewas KPK: Tapi Dia Kan Sendiri

"Kalau Dewas ini benar serius saya sederhana saja, Salah satu saran Dewas adalah mohon Pak Firli berhenti menjadi polisi aktif," ujar Feri Amsari.

"Karena itu rangkap jabatan, tidak sesuai dengan etik," imbuhnya.

Hal tersebut langsung dijawab oleh Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno yang mengatakan jika sudah disampaikan.

Namun, hal itu kembali disanggah oleh Feri Amsari.

Dirinya mengatakan permintaan melepaskan jabatan di kepolisian hanya dilakukan oleh salah seorang Dewas, bukan secara kolektif semua anggota.

"Sudah disampaikan tapi kan tidak dilakukan, karena kalau disampaikan oleh inividu, bukan kolektif Dewas," timpal Feri Amsari.

Selain itu, tidak hanya memberikan masukan kepada Dewas, Feri Amsari juga menyinggung peran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini yang Ditakutkan oleh Said Didu seusai Pimpinan dan Dewas KPK Dibentuk Langsung oleh Presiden

Feri menambahkan, seharusnya juga sudah menjadi konsekuiensi untuk menjadi Pimpinan KPK harus rela melepas jabatan sebelumnya.

"Dari awal sudah disarankan untuk berhenti, dan mestinya Presiden sudah memperintahkan Pak Firli untuk berhenti, karena Pak Firli adalah bawahan dari Presiden," jelasnya.

"Maksudnya kalau dia mau masuk kepada KPK, dari awal dong berhentiin dia."

"Tapi itu tidak dilakukan Presiden," imbuhnya.

 Simak videonya mulai menit ke: 26.50

(TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Firli BahuriMaruf AminKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved