Terkini Nasional
Soal Firli Bahuri Rangkap Jabatan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Minta Harus Sesuai dengan UU KPK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak secara langsung dalam meminta Ketua KPK, Firli Bahuri tidak rangkap jabatan, hanya meminta melihat UU yang mengatur.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak secara langsung dalam meminta Ketua KPK, Firli Bahuri untuk tidak rangkap jabatan.
Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri juga masih tercatat aktif di kepolisian.
Dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
• Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Tak Rangkap Jabatan, Argo Yuwono Sebut Tak Harus Mundur dari Polri
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ma'ruf Amin hanya meminta kepada Firli untuk melihat aturan yang tertuang di Undang-Undang KPK.
Apakah diperbolehkan atau tidak untuk merangkap jabatan.
"Ya kita liat dulu apa jabatannya itu seperti apa sih. Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu," ujar Ma'ruf Amin, Kamis (26/12/2019).
"Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Kita liat nanti. Ya sesuai undang-undang (KPK) saja dilihat," jelasnya.
Jika melihat Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada pasal 29i, tidak dijelaskan secara tegas terkait rangkap jabatan.
Namun dijelaskan setiap anggota KPK harus melepaskan jabatan struktural ataupun jabatan lain yang dimiliknya.
"Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK," bunyi pasal tersebut.
• Was-was dengan Penegak Hukum Korupsi Dewas dan KPK, Said Didu Beri Saran untuk Pegiat Anti Korupsi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan Firli Bahuri tidak harus mundur dari jabatan di kepolisian.
Argo Yuwono bahkan memastikan Firli Bahuri tetap menjabat sebagai Baharkam Polri.
"Enggaklah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya," ujar Argo Yuwono, Kamis (26/12/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
"Masih jadi polisi, masih," tegasnya.
Desakan Firli untuk Lepas Jabatannya di Polri