Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Pungli Modus Cuci Mobil di Obyek Wisata Cipanas, Viral Twitter hingga 5 Juru Parkir Diamankan

Polres Tarogong Kaler mengamankan lima juru parkir diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus cuci mobil di objek wisata pemandian Cipanas.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Tangkapan layar akun twitter @kangnugo85 yang mengeluhkan soal biaya parkir dan cuci mobil paksa di objek wisata Cipanas Garut yang diunggah Minggu (24/12/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian Polres Tarogong Kaler mengamankan lima juru parkir diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus cuci mobil di objek wisata pemandian Cipanas, Garut, Jawa Barat.

Kelimanya diamankan setelah adanya keluhan dari pengunjung obyek wisata pemandian Cipanas yang viral di media soial.

Meskipun ditangkap. Namun, kelimannya tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan.

Ini yang Ditakutkan oleh Said Didu seusai Pimpinan dan Dewas KPK Dibentuk Langsung oleh Presiden

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Viral di media sosial

Keluhan pungutan liar lewat jasa cuci mobil paksa tersebut, sebelumnya dikeluhkan oleh pemilik akun twitter @kangnugo85.

Dalam kicauannya, pemilik akun tersebut menceritakan soal biaya parkir yang dipungut sebesar Rp 10 ribu.

Namun, saat akan pulang ada orang yang kembali meminta uang dengan alasan telah mencuci mobilnya.

Akun tersebut sempat memention akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mempertanyakan bagaimana wisata di Jawa Barat akan maju.

2. Polisi amankan lima juru parkir

Setelah sempat viral di media sosial adanya pungutan liar (pungli) lewat modus jasa cuci mobil yang dilakukan juru parkir di objek wisata pemandian Cipanas, aparat kepolisian Tarogong Kaler langsung bergerak dan mengamankan lima juru parkir.

Kelima juru parkir yang diamankan yakni PI (35), DH (24), DR (30), OM (59) dan DN (30).

"Mereka diamankan karena diduga melakukan pungli dengan modus mencucikan mobil pengunjung," kata Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin, Selasa (24/12/2019).

Ahmad Dhani Bakal Disambut Ribuan Orang, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Koordinator: Lieus Sungkharisma

3. Ditangkap setelah viral di media sosial

Asep menuturkan, penangkapan tersebut diketahui setelah seorang wisatawan mengeluhkan mahalnya biaya parkir di kawasan obyek wisata lewat akun media sosialnya.

Usai meminta uang Rp 10.000 kepada pengunjung, para juru parkir kembali meminta uang sebesar Rp 40.000 dengan mengaku telah mencuci kendaraannya.

"Infonya kita terima dari media sosial, ada wisatawan yang menceritakan pengalamannya di Pemandian Cipanas. Padahal pemilik kendaraan sama sekali tidak minta mobilnya untuk dicuci," jelasnya.

4. Lima juru parkir yang diamankan tak ditahan

Meskipun ditangkap. Namun, kelimannya tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan.

"Kita lakukan pembinaan dulu agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban agar wisatawan nyaman. Jika mengulangi aksinya kembali, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas." tegasnya.

Usai meminta uang Rp 10.000 kepada pengunjung, para juru parkir kembali meminta uang sebesar Rp 40.000 dengan mengaku telah mencuci kendaraannya.

Kaleidoskop 2019 - 7 Hal yang Viral soal Hukum: Vanessa Angel, Kerusuhan 21-22 Mei, hingga KPK

5. Kawasan Cipanas Garut rawan pungli

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan juga mengakui, kawasan wisata Cipanas Garut memang rawan akan pungli berupa jasa cuci mobil.

Para tukang parkir mencuci mobil yang diparkir meski tidak disuruh pemilik mobil.

"Soal penertiban kita serahkan pada aparat kepolisian," jelas Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Dony Aprian, Candra Setia Budi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pungli Modus Cuci Mobil di Obyek Wisata Cipanas, Viral di Medsos hingga 5 Juru Parkir Diamankan"

Sumber:
Tags:
pungutan liar (pungli)CipanasGarutViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved