Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Ungkap Penilaian soal Dewas, Saut Situmorang Ungkit UU KPK Hasil Revisi: Sampai Kapanpun Saya Tolak

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang blak-blakan tak akan pernah menyetujui Undang-undang (UU) KPK hasil revisi.

YouTube metrotvnews
Saut Situmorang dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019). Saut Situmorang mengungkap tanggapannya soal Dewas KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang blak-blakan mengungkap penilaiannya terhadap lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dilansir TribunWow.com, Saut Situmorang menyebut Dewas hanya akan mempersulit kerja KPK.

Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019).

Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena

Blak-blakan Ragukan Pimpinan KPK, Muhammad Isnur Sebut Maling Dibiarin, Lihat Reaksi Dini Purwono

Mulanya, Saut Situmorang menyebut UU KPK yang lama dengan hasil revisi.

Disebutnya, UU KPK yang mengarahkan pemberantasan korupsi dilakukan secara efektif dan efisien.

"Pertama, saya bekerja 4 tahun di undang-undang yang lama ya," ujar Saut Situmorang.

"Di undang-undang yang lama itu jelas mengatakan, bahwa di depan sekali itu disebutkan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan dengan efektif dan efisien."

Menurut Saut Situmorang, UU KPK hasil revisi justru seolah-olah tak menginginkan pemberantasan korupsi secara efisien.

"Jadi kalau kita lihat yang sekarang itu menjadi tidak efektif dan efisien,"kata Saut Situmorang.

"Tentu situasinya semua pasukan yang bekerja selama ini mulai dari 2002, dengan efektif dan efisien terus kemudian muncul undang-undang baru yang tidak efisien tentunya."

Ia pun secara lantang menyebut UU KPK hasil revisi tak efisien untuk memberantas korupsi.

"Ya jelas lah enggak efisien," ucap Saut Situmorang.

Saut Situmorang dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019).
Saut Situmorang dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019). (YouTube metrotvnews)

YLBHI Pertanyakan Peran Dewas jika KPK akan Banyak Pencegahan daripada Penindakan: Maling Dibiarin?

Lantas, ia menyinggung soal izin penyadapan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK.

Saut Situmorang menilai, hal itu justru akan memperlambat kinerja KPK.

"Contoh yang paling sederhana kan ketika kita sudah mulai penyelidikan, kemudian penyelidikan itu cukup kita berlima tanda tangan itu jalan," kata Saut Situmorang.

"Sekarang kan enggak harus melewati proses lagi, jadi enggak efektif efisien."

Lantas, Saut Situmorang pun mengungkap penilaiannya terkait 5 Dewas KPK pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, semua orang bisa berubah begitu saja setelah menduduki posisi tertentu.

"People change, orang baik bisa jadi jelek, orang jelek bisa jadi baik," kata dia.

"Ini kita belum kita lihat, masih ada waktu untuk mempercayai mereka."

Lebih lanjut, Saut Situmorang menyebut akan tetap menolak UU KPK hasil revisi.

"Saya tetap percaya catatan undang-undang ini sampai kapanpun akan saya tolak," kata dia.

"Untuk itu kan saya juditial review."

Meskipun begitu, Saut Situmorang mengaku selalu mempercayai semua orang yang terpilih menggantikan posisinya di KPK.

"Jadi artinya jangan kita kemudian putus asa dan seterusnya, saya selalu percaya orang di belakang saya lebih baik dari saya," ucapnya.

"Makanya saya peluk dia kemarin juga."

Simak video berikut ini dari menit awal:

Artidjo Alkostar Ungkit Kecacatan UU KPK Lama

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang melahirkan Dewan Pengawas (Dewas) menuai kritik, karena dianggap memperlemah kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi setelah adanya revisi UU KPK tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Artidjo enggan mempermasalahkan soal perdebatan melemahkan atau memperkuat.

"Saya kira maksudnya bukan memperlemah dan memperkuat," kata Artidjo dalam acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019) .

Ia memfokuskan kepada fungsi dari UU KPK tersebut.

Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan

Menurut Artidjo UU KPK hadir sebagai solusi untuk membenahi beberapa pasal yang dirasa masih memiliki kekurangan.

"Saya kira ada pasal-pasal yang harus diluruskan, yang menurut undang-undang itu perlu adanya yang standar umum yang dipahami oleh orang," ujar Artidjo.

Artidjo kemudian mencontohkan soal peraturan lama yang saat ini sudah dibenahi, satu di antaranya adalah terkait pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Secara undang-undang juga, tentu tentang tidak ada SP3, tentang penyadapan, ini sudah dinormalkan menurut saya," katanya.

Mantan Hakim Mahkamah Agung tersebut menjelaskan banyak orang yang menjadi korban karena adanya pasal-pasal yang memiliki kelemahan di KPK.

"Ternyata banyak orang yang jadi menderita karena hal itu," tutur Artidjo.

Artidjo kemudian mencontohkan sebuah kasus korban dari pasal yang belum sempurna tersebut.

Bahas UU KPK, Artidjo Alkostar Ungkit Cacat Pasal Terdahulu: Banyak Orang Menderita karena Hal Itu

Ia mencontohkan status tersangka korupsi seseorang yang terus menempel pada orang tersebut tanpa ada proses hukum yang jelas, dan kemudian mati dengan menyandang status tersangka korupsi.

"Misalnya seorang pejabat tertentu itu dijadikan tersangka sampai meninggal dunia," terang Artidjo.

"Supaya ada batasan, supaya kekuasaan tidak terbatas itu diluruskan oleh undang-undang," tambahnya.

Artidjo mengibaratkan pemberian status tersangka tersebut seperti situasi dimana orang itu disandera selama seumur hidup.

Ia juga menegaskan kasus semacam itu adalah sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi orang kalau disandera terus seumur hidup, itu melanggar HAM," jelas Artidjo.

(TribunWow.com)

Tags:
Saut SitumorangDewan Pengawas KPKUU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved