Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Nurul Ghufron Sebut Penyadapan KPK Langgar HAM, Saut Situmorang: Kalau Sudah di Dalam Gini Ternyata

Perdebatan terjadi antara Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

YouTube metrotvnews
Saut Situmorang (Kiri) dan Nurul Ghufron (Kanan) dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019). Keduanya membahas soal Dewan Pengawas KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dilansir TribunWow.com, keduanya memperdebatkan soal keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019), mulanya Saut Situmorang menyinggung alasan penolakan terhadap Dewas KPK.

Blak-blakan Ragukan Pimpinan KPK, Muhammad Isnur Sebut Maling Dibiarin, Lihat Reaksi Dini Purwono

Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan

Ia menyebut, penolakan terhadap Dewas tersebut bukan berarti KPK enggan diawasi.

"Kita duduk baik-baik, persoalannya bukan KPK tidak boleh di-check and balance, how the way you check dan balance, itu yang penting," ujar Saut Situmorang.

"I think we lost a lot of resources."

Lantas, ia pun memberikan contoh terkait penerapan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.

"Dengan undang-undang yang ada, kemudian siapapun yang merasa stake holder-nya KPK datang, duduk," kata Saut Situmorang.

"'Pak Saut bener enggak sih kamu itu lebih banyak nangkep-nangkepin daripada pencegahan? Kerjamu cuma OTT?' "

"'Bahkan di periode kamu itu 600 orang loh dari 1000 yang ditangani KPK. Kamu itu kerjanya nangkepin orang ya?'," sambung dia.

Saut kemudian mengatakan penyelidikan memang dilakukan karena ada barang bukti yang cukup dan telah diperkuat di pengadilan.

"Ya enggak lah, namanya penyelidikan itu peristiwa pidananya sudah terjadi," kata dia.

"Dua buktinya cukup makanya dibilang menang di pengadilan. Bandel terus makanya kena OTT, so what?," sambungnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Nurul Ghufron pun angkat bicara.

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM)  setiap warga negara.

"Kita itu menegakkan hukum karena bernegara di negara hukum," ujar Nurul Ghufron.

"Menegakkan hukum itu sesungguhnya tidak lain tidak bukan adalah dalam rangka menghormati HAM-nya warga negara."

Saut Situmorang (Kiri) dan Nurul Ghufron (Kanan) dalam tayangan YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019). Keduanya terlibat perdebatan soal Dewan Pengawas KPK.
Saut Situmorang (Kiri) dan Nurul Ghufron (Kanan) dalam tayangan YouTube metrotvnews, Senin (23/12/2019). Keduanya terlibat perdebatan soal Dewan Pengawas KPK. (YouTube metrotvnews)

Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan

Ia melanjutkan, penyelenggara negara justru memiliki banyak potensi menyalahgunakan jabatan yang dimiliki.

"Kami penyelanggara negara itu malah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Lantas, Nurul Ghufron pun menyinggung sejumlah pasal yang membahas soal penegakan HAM.

"Maka kita lihat kembali ke Pasal 28 J Undang-Undang Dasar itu jelas bahwa memungkinkan dalam kepentingan hukum, proses hukum itu dilanggar HAM-nya sesorang," ucap dia.

Ia melanjutkan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK merupakan satu di antara bentuk pelanggaran HAM.

"Tetapi baik prosedural yang ditetapkan dengan undang-undang itu yang melandasi putusan MK Nomo 5 2010 maupun (Pasal) 6 2003, bahwa penyadapan itu memungkinkan sebagai bagian dari pelanggaran HAM seseorang tetapi harus diatur dalam undang-undang," ucap Nurul Ghufron.

Untuk itu lah, menurutnya UU KPK hasil revisi perlu diperbarui.

"Maka kemudian undang-undang ini mengatur untuk itu," kata Nurul Ghufron.

"Kita bernegara bukan hanya demi efektifitas dan efisensi yang tidak kemudian tidak ada koridor hukumnya."

Namun, pernyataan Nurul Ghufron itu justru dipotong oleh Saut Situmorang.

Saut Situmorang menduga pernyataan Nurul Ghufron akan berbalik jika sudah menjalani tugas di KPK.

"Saya yakin kalau Mas Ghufron sudah di dalam (KPK) 'Ini gini ya ternyata, undang-undangnya balikin dong'," ucap Saut Situmorang berseloroh.

"Yakin gue, karena menentukan orang untuk kemudian kita marking itu enggak gampang."

Simak video berikut ini menit 38.05:

Tegas Tolak UU KPK Hasil Revisi

Sebelumnya, dalam acara tersebut, Saut Situmorang blak-blakan mengungkap penilaiannya terhadap lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dilansir TribunWow.com, Saut Situmorang menyebut Dewas hanya akan mempersulit kerja KPK. 

Mulanya, Saut Situmorang menyebut UU KPK yang lama dengan hasil revisi.

Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan

Disebutnya, UU KPK yang mengarahkan pemberantasan korupsi dilakukan secara efektif dan efisien.

"Pertama, saya bekerja 4 tahun di undang-undang yang lama ya," ujar Saut Situmorang.

"Di undang-undang yang lama itu jelas mengatakan, bahwa di depan sekali itu disebutkan bahwa memberantas korupsi harus dilakukan dengan efektif dan efisien."

Menurut Saut Situmorang, UU KPK hasil revisi justru seolah-olah tak menginginkan pemberantasan korupsi secara efisien.

"Jadi kalau kita lihat yang sekarang itu menjadi tidak efektif dan efisien," kata Saut Situmorang.

"Tentu situasinya semua pasukan yang bekerja selama ini mulai dari 2002, dengan efektif dan efisien terus kemudian muncul undang-undang baru yang tidak efisien tentunya."

Ia pun secara lantang menyebut UU KPK hasil revisi tak efisien untuk memberantas korupsi.

"Ya jelas lah enggak efisien," ucap Saut Situmorang.

Lantas, ia menyinggung soal izin penyadapan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK.

Saut Situmorang menilai, hal itu justru akan memperlambat kinerja KPK.

"Contoh yang paling sederhana kan ketika kita sudah mulai penyelidikan, kemudian penyelidikan itu cukup kita berlima tanda tangan itu jalan," kata Saut Situmorang.

"Sekarang kan enggak harus melewati proses lagi, jadi enggak efektif efisien."

Dewas KPK Artidjo Alkostar Blak-blakan soal Penyadapan, Mulai Syarat hingga Target Sadap

Lantas, Saut Situmorang pun mengungkap penilaiannya terkait 5 Dewas KPK pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, semua orang bisa berubah begitu saja setelah menduduki posisi tertentu.

"People change, orang baik bisa jadi jelek, orang jelek bisa jadi baik," kata dia.

"Ini kita belum kita lihat, masih ada waktu untuk mempercayai mereka."

Lebih lanjut, Saut Situmorang menyebut akan tetap menolak UU KPK hasil revisi.

"Saya tetap percaya catatan undang-undang ini sampai kapanpun akan saya tolak," kata dia.

"Untuk itu kan saya juditial review."

(TribunWow.com)

Tags:
Saut SitumorangHak Asasi Manusia (HAM)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved