Terkini Nasional
Jokowi Mau Ubah Sistem Upah Karyawan, Gaji Bulanan Bakal Diganti Gaji per Jam
Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.
Editor: Lailatun Niqmah
Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.
• Gibran Disebut Manfaatkan Nama sang Ayah di Pilkada 2020, Ali Ngabalin Ungkap Jokowi Lepas Tangan
RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/jokowi-asldj-lads.jpg)