Terkini Daerah
Fakta Baru Kasus Bule Belanda Diduga Bunuh Wanita WNI, Pernah Menikah hingga Motif
Berikut fakta terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh bule Belanda terhadap kekasihnya di Banyuwangi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara memaparkan terkait temuan-temuannya terhadap kasus dugaan pembunuhan Nur Hofiani yang dilakukan oleh HT alias Abdullah, WNA asal Belanda di Gombengsari, Kalipuro, Banyuwangi.
AKBP Arman Asmara menjelaskan telah ditemukan beberapa fakta baru setelah melakukan penyelidikan.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Kompastv, Senin (23/12/2019), berikut adalah beberapa fakta yang telah ditemukan oleh Kepolisian Banyuwangi.

• Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bengkulu, Berawal dari Motor hingga Pelaku Tewas Bunuh diri
1. Temukan 10 Alat Bukti dan 2 Saksi
Berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, AKBP Arman Asmara mengatakan telah ditemukan 8 hingga 10 alat bukti di lokasi pembunuhan Nur Hofiani.
"Untuk kegiatan penyelidikan, kita telah mengumpulkan beberapa saksi di mana bersama dengan alat bukti ada 8 sampai dengan 10 alat bukti di TKP," ujar AKBP Arman Asmara.
Selain alat bukti, Kepolisian Banyuwangi juga telah mengumpulkan dua orang saksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bule asal Belanda tersebut.
"Saksi ada sekitar 2 dan akan berkembang lagi terhadap dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh saudara HT," tambahnya.
2. Pernah Menikah Lalu Bercerai
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, AKBP Arman Asmara mengungkap korban dan pelaku adalah pasangan suami istri yang sempat menikah, namun bercerai di tahun 2016.
"Jadi awalnya mereka ini sempat menikah, dugaan sementara di 2016, terjadi perceraian," katanya.
AKBP Arman Asmara juga mengungkap fakta keduanya kembali dekat setelah sempat bercerai.
Namun kedekatan tersebut beradasarkan keterangan Kepolisian justru menimbulkan cekcok karena tidak adanya kecocokan.
"Kemudian ada hubungan kedekatan lagi, sehingga dari kedekatan ini timbul hal-hal yang membuat korban maupun pelaku sendiri tidak ada kecocokan," kata AKBP Arman Asmara.
• Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pondok Melati Bekasi, Harris Simamora Divonis Mati
3. Diduga Karena Utang Piutang
Motif sementara yang dijelaskan oleh Kepolisian adalah karena adanya masalah pembayaran utang.
AKBP Arman Asmara menjelaskan, korban pembunuhan diduga sering meminjam uang kepada WNA asal Belanda tersebut.
Kesal karena korban tak kunjung membayar utang, AKBP Arman Asmara menduga pelaku menjadi tempramen dan melakukan pembunuhan karena emosi.
"Di mana kita menggali dari motifnya, dengan dugaan sementara, korban sering utang kepada pelaku, dan sering dijanjikan saja," jelas AKBP Arman Asmara.
"Sehingga membuat pelaku bertempramen dan melaksanakan eksekusi atau melakukan pembunuhan," tambahnya.
4. Terduga Pelaku Sempat Berobat
AKBP Arman Asmara kemudian menceritakan kronologi kasus pembunuhan tersebut.
Pada awalnya pembunuhan Nur Hofiani dilakukan pada pukul 03.39 pagi.
"Jam 03.39 pagi, awalnya terjadi pembunuhan," ujar AKBP Arman Asmara.
Ia mengatakan setelah membunuh Nur Hofiani, HT sempat mengunjungi rumah sakit untuk memperoleh pengobatan.
"Bersangkutan, tersangka berhasil ditangkap saat mengobati dirinya di RSUD Blambangan, Banyuwangi," kata AKBP Arman Asmara.
5. Kepolisian Lakukan Koordinasi dengan Kedutaan Belanda
AKBP Arman Asmara mengatakan selain usaha penyelidikan, pihaknya juga sudah menghubungi Kedutaan Belanda.
Ia mengatakan pihak Kedutaan Belanda akan mengirimkan pengacara untuk membantu proses hukum HT alias Abdullah.
"Sudah melaksanakan koordinasi dengan Kedutaan Belanda, dan nanti dari kedutaan akan mengirimkan pengacara ke tempat kami, mengirimkan memang perwakilan dari mereka, sementara kami menunggu," paparnya.
Ia kemudian menjelaskan soal status terduga pelaku yang telah menikah dengan korban di tahun 2014 dan bercerai di 2016.
"Berdasarkan paspor yang bersangkutan, menikahnya di 2014, cerai 2016 dengan korban," kata AKBP Arman Asmara.
"Kami koordinasi dan bersurat, untuk perwakilan dari kedutaan datang ke Polrestabes Banyuwangi untuk menemui penyidik."
"Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan ada di tempat kami, sehingga dari Konsulat Jenderal Belanda sendiri bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tambahnya.
• Update Kasus Pembunuhan Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi, 5 Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)