Pembunuhan Satu Keluarga
Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pondok Melati Bekasi, Harris Simamora Divonis Mati
Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak hakim.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, November 2019 lalu.
Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019 lalu bahwa Harris dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Ajukan Kasasi
• Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: 37 Adegan Dilakukan dan 5 Saksi Ikut Serta
Kuasa hukum Harris, Alam Simamora telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Alam meminta Hakim Agung memeriksa ulang Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat kliennya -- permintaan yang sama dengan yang ia ajukan sebelum Harris dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada 31 Juli 2019 lalu.
"Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya."
"Pertimbangan hukum kita adalah, situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya," jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Ia membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.
Seusai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap.
Berencana Menikah
Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi berencana menikah pada awal 2020.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Harris, Alam Simamora.
Alam menyebut, Harris berencana menikahi seorang perempuan meski menghadapi vonis mati atas perbuatannya.