Dewan Pengawas KPK
Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan
Artidjo Alkostar menyampaikan pesan dan harapannya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, ia secara khusus menyindir pihak yang kerap mengkritik
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK)
• Bahas Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi sampai Meninggal Dunia
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 15.50:
Aktivis Antikorupsi Nilai Dewas akan Perlambat Kinerja KPK
Sebelumnya, aktivis Anti-korupsi Haris Azhar buka suara soal Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar menilai kehadiran Dewas justru akan semakin memperumit kerja KPK.
Melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019), mulanya Haris Azhar menyinggung soal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk lima orang sebagai Dewas KPK.
"Jadi saya tidak dapat poinnya, nah ketika masuk ke soal dewan pengawas ditunjuk oleh presiden dalam pengalaman republik ini sejauh yang saya bisa ingat," kata Haris Azhar.
"Saya juga bukan orang yang hidup sepanjang republik ini, apointee by president, penunjukan presiden itu hanya untuk kasus tertentu dan untuk kurun waktu tertentu."

• Pidato Perpisahan, Agus Rahardjo Sampaikan Pesan untuk Tjahjo Kumolo: Saya Titip KPK
• Sabagai Organ Baru, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Minta Doa Restu
Menurut Haris Azhar, Dewas KPK seharusnya diuji terlebih dahulu sebelum sah dilantik oleh presiden.
Namun, diketahui Dewas KPK telah resmi dilantik pada Jumat (20/12/2019) ini.
"Kalau dia bersifat institusional, maka dalam konteks demokrasi dia harus diuji," kata Haris Azhar.
"Seperti pemilihan pimpinan KPK, komisi-komisi negara yang lain."
Menurutnya, Dewas KPK yang dipilih Jokowi itu tak melalui serangkaian tes yang selayaknya dilakukan.
"Nah, datang ke presiden memang hanya dicek akhir dan distempel dengan Keppres (Keputusan Presiden) keluar, disumpah dan lain-lain," ujar Haris Azhar.