Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Artidjo Alkostar Jawab Keraguan Publik soal Dewas KPK Jadi Alat Jokowi, Ungkit Perkara Soeharto

Artidjo secara tegas mengatakan bahwa tidak akan ada campur tangan presiden dalam pelaksanaan tugas Dewas KPK.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube OPSI METRO TV
Artidjo Alkostar menjawab keraguan publik terkait Dewas KPK yang dikhawatirkan akan jadi alat Jokowi. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar, meluruskan soal isu adanya perintah khusus dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap Dewas.

Artidjo secara tegas mengatakan bahwa tidak akan ada campur tangan presiden dalam pelaksanaan tugas Dewas KPK.

Dilansir TribunWow.com, Artidjo mengatakan saat bekerja nanti Dewas KPK tidak akan diintervensi oleh Jokowi.

Ia mengatakan sebagai presiden, tugas Jokowi hanyalah menunjuk para anggota Dewas KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Jadi Dewas KPK, Artidjo Alkostar: Bagaimana Mungkin Orang Jadi Tersangka sampai Meninggal Dunia

"Enggak ada, tidak, saya kira itu tidak berlaku," kata Artidjo dalam acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).

"Presiden, dia itu hanya sebagai kepala negara untuk menentukan menurut undang-undang," imbuhnya.

Karena tidak ada campur tangan Jokowi dalam berjalannya Dewas KPK, Artidjo mengatakan dirinya tidak merasakan beban dalam menjalani tugasnya nanti.

Artidjo kemudian menyebut soal kasus besar yang pernah ia tangani dulu, yaitu saat menangani Presiden Indonesia ke-2 Soeharto atas perkara korupsi.

"Jadi selama ini saya tidak ada beban sama sekali untuk mengadili siapapun juga, termasuk Presiden Soeharto," kata Artidjo.

Mengenai beredarnya keraguan masyarakat atas kredibilitas Dewas KPK, Artidjo menyebut hal tersebut hanyalah kecurigaan yang berlebihan.

"Jadi kekhawatiran kalau ada seperti itu, itu hanya perasaan was-was, kecurigaan yang berlebihan," ujarnya.

Artidjo kembali menjamin dirinya dan Anggota Dewas KPK yang lain tidak akan diintervensi oleh Jokowi saat melaksanakan tugasnya nanti.

"Sangat dijamin," katanya.

Tuding Pembentukan Dewas KPK Ada Maksud Lain, Feri Amsari: Jangan Bicara Dewas di Era Jokowi Saja

Sebelumnya diberitakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019),

Dikutip dari tayangan langsung kanal Youtube Kompastv, Jumat (20/12/2019), berikut adalah 5 nama Dewas KPK pilihan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi):

Tumpak Hatarongan Panggabean ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK merangkap Anggota Dewas KPK.

1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Anggota Dewas KPK)

2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)

3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)

4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)

5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK)

Bahas Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi sampai Meninggal Dunia

Lihat videonya di bawah ini mulai menit 13.10:

Feri Amsari Sebut Ada Niat Jahat di Balik Revisi UU KPK

Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari memaparkan bagaimana Undang-Undang KPK hasil revisi miliki banyak celah.

Feri mengingatkan kepada Pimpinan KPK baru untuk memperhatikan celah hukum yang ada di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Dikutip TribunWow.com, mulanya Feri membahas soal pernyataan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut yang dihilangkan dalam UU 19 tahun 2019.

"Soal penyidik dan penuntut di Undang-Undang 30 '2002 di-declare (nyatakan) oleh undang-undang yang lama bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Feri di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' KompasTV, Sabtu (21/12/2019).

"Di undang-undang yang baru, pernyataan itu dihilangkan."

"Ini timbul pertanyaan-pertanyaan yang secara teknis harus betul-betul dijawab," tambahnya.

Feri Amsari mengingatkan Pimpinan KPK baru untuk waspada akan celah-celah hukum yang lahir dari hasil revisi UU KPK
Feri Amsari mengingatkan Pimpinan KPK baru untuk waspada akan celah-celah hukum yang lahir dari hasil revisi UU KPK (youtube kompastv)

 Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jawab Kegelisahan soal Izin Dewas yang Berbelit: Ada Aplikasi di KPK

Penghilangan pernyataan tersebut menurut Feri adalah hal serius.

Ia kemudian menyindir optimisme Pimpinan KPK yang baru karena belum banyak menghadapi masalah.

"Ini ada kendala luar biasa di peraturan," jelas Feri.

"Tentu beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) masih sangat optimis."

"Tapi begitu menghadapi kendala-kendala besar, tiap hari pra-peradilan, ini akan menjadi hal yang rumit lagi."

"Banyak hal yang kemudian perlu dipersiapkan oleh Pimpinan KPK yang baru," tambahnya.

Feri mengatakan pembuatan revisi UU KPK dibuat dengan niat jahat yang miliki banyak celah.

Ia juga berharap Pimpinan KPK yang baru mampu memperbaiki celah-celah hukum yang ada di RUU KPK.

"Saya yakin undang-undang 19 itu dibuat dengan niat jahat," kata Feri.

"Oleh karena itu pasti ada celah dan beliau (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) karena satu-satunya Doktor Hukum, pasti bisa melihat celah itu dan membuat peraturan untuk menutupinya."

"Karena banyak hal yang perlu diperbaiki agar kemudian cita-cita pemberantasan korupsi bisa hidup lagi meskipun ada kendala teknis," tambahnya.

Soal optimisme, Feri tidak melarang hal tersebut namun ia mengigatkan Pimipinan KPK agar waspada terhadap celah dari UU KPK yang baru.

"Jangan sampai kita tidak siap, perlu kesiapan yang matang bagi Pimpinan KPK menghadapi segala potensi yang bisa terjadi," ujar Feri.

Feri meyakini UU KPK yang baru memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor.

"Saya sangat yakin kelemahan yang timbul dengan banyak tahap sekarang seperti saat ini," tutur Feri.

"Akan betul-betul dimanfaatkan oleh koruptor untuk pra-peradilan atau segala macamnya," lanjutnya.

 Bahas Kepala Daerah Kena OTT, Ali Ngabalin Singgung Permainan Politik KPK, Aiman: Yakin?

Video dapat dilihat di menit 5.30:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SoehartoArtidjo AlkostarDewan Pengawas KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved