Terkini Daerah
Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Husein Alatas pada Pasiennya, Alasan hingga Modus Pelaku
Berikut ini fakta terbaru kasus dugaan pencabulan, Husein Alatas. Polisi temukan sejumlah fakta baru terhadap satu pasien pengobatan alternatifnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA).
Polisi mulai menemukan sejumlah fakta terbaru terkait peristiwa pencabulan yang dilakukan Husein terhadap salah satu pasien pengobatan alternatifnya.
Kompas.com telah merangkum tiga fakta terbaru terkait peristiwa pencabulan itu.
• 4 Fakta Kasus Pencabulan Husein Alatas, Hipnotis Korbannya hingga Miliki Tato Wanita Telanjang
1. Alasan Husein cabuli korbannya
Polisi menangkap Husein di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) setelah menerima satu laporan dari korban pencabulan Husein.
Kepada polisi, Husein mengaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu pasiennya karena merasa tertarik kepada pasien itu.
Tersangka terlebih dahulu menghipnotis korban sebelum melancarkan aksi pencabulan itu.
Korban dihipnotis saat berobat ke praktik pengobatan miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban pencabulan pun langsung melapor ke polisi pada November 2019.
"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
• Husein Alatas Diringkus atas Kasus Pencabulan, Begini Keterangan Pihak Kepolisian
Yusri mengungkapkan, kepada polisi korban mengaku baru pertama kali mendatangi praktik pengobatan alternatif milik Husein.
Korban mengetahui keberadaan pengobatan alternatif itu dari salah satu temannya.
"Dia (korban) tahu dari temannya kalau di tempat tersangka bisa ngobatin segala macam penyakit," ungkap Yusri.
2. Satu tahun buka praktik pengobatan alternatif
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, tersangka Husein telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.