Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jawab Kegelisahan soal Izin Dewas yang Berbelit: Ada Aplikasi di KPK

Untuk meluruskan kegelisahan publik soal izin dari Dewas KPK akan berbelit, Pimpinan KPK baru Nurul Ghufron memaparkan soal sistem aplikasi perizinan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube kompastv
Untuk meluruskan kegelisahan publik soal izin dari Dewas KPK akan berbelit, Pimpinan KPK baru Nurul Ghufron memaparkan soal sistem aplikasi perizinan 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi soal kuasa pemberian izin Dewan Pengawas (Dewas).

Nurul mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal izin akan sulit dan rumit.

Dikutip TribunWow.com, ia mengatakan izin tersebut nantinya akan dikeluarkan dan diproses dalam bentuk elektronik sehingga dapat menghemat waktu.

Pernah Kritisi Jokowi soal Cacatnya Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Kini Jadi Anggota Dewas

Mulanya Nurul menceritakan bagaimana proses penyadapan sebelum adanya Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK).

"Kekhawatiran bahwa prosedur penyadapan ,yang dulu seakan-akan tanpa prosedur izin. Saat ini berdasarkan pasal 12 dinyatakan untuk penyadapan," kata Nurul di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' Kompastv, Sabtu (21/12/2019).

"Di pasal 21 bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan, dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas tertulis," tambahnya.

Sebagai Pimpinan KPK yang baru, Nurul menegaskan keberadaan Dewas dan fungsi pemberian izin Dewas bukanlah suatu masalah.

Lantaran kuasa untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya masih berada di tangan Pimpinan KPK.

"Sebenarnya tidak masalah bagi kami," kata Nurul.

"Proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itu kami yang meng-handle (menangani)," imbuhnya.

Nurul menjelaskan proses yang dicampuri oleh Dewas hanya ketika melakukan penyadapan.

"Membangun kasusnya kami, hanya dalam kerangka untuk melanggar HAMnya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan dengan prosedur hukum, yaitu dengan izin Dewas," papar Nurul.

Kemudian Nurul memberikan penjelasan mengenai proses izin yang ditakutkan akan memakan waktu lama.

Nurul mengatakan seluruh izin penyelidikan akan dilakukan dengan memanfaatkan sebuah aplikasi.

Ia menjamin proses perizinan yang dilakukan melalui aplikasi tidak akan memakan waktu yang lama.

"Sangat gampang, bisa elektronik, aplikasi saat ini mau menangkap, mau OTT, itu ada aplikasi di KPK yang dari penyidik sampai ke deputi sampai ke pimpinan, itu pimpinan tinggal approve saja dari aplikasi," kata Nurul.

"Sehingga kemudian saat ini izinnya harus dari Dewas."

"Kami yang memohon kepada Dewas, Dewas yang kemudian meng-oke kan atau tidak," tambahnya.

Bicara soal Dewan Pengawas KPK dan Pejabat Korupsi, Ali Ngabalin Didebat Saor Siagian: Tak Nyambung

Video dapat dilihat di menit 2.55

5 Anggota Dewas KPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019),

Dikutip dari tayangan langsung kanal Youtube Kompastv, Jumat (20/12/2019), berikut adalah 5 nama Dewas KPK pilihan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi):

Tumpak Hatarongan Panggabean ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK merangkap Anggota Dewas KPK.

1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Ketua Anggota Dewas KPK)

2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)

3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)

4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)

5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK)

Lihat video selengkapnya 

Ali Ngabalin Sebut Dewas KPK adalah 'Manusia Setengah Dewa'

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan soal pernyataannya tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bagaikan manusia setengah dewa.

Ia mengatakan hal tersebut karena Dewas KPK yang telah terpilih nanti berasal dari orang-orang yang tidak lagi memiliki kepentingan dan nafsu duniawi.

Dikutip TribunWow.com, mulanya Ngabalin bercerita soal kegelisahan yang dirasakan oleh masyarakat saat adanya revisi undang-undang (UU) KPK.

Ali Mochtar Ngabalin dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019). Ali Ngabalin menyebut Lima Dewas KPK punya sifat kenabian.
Ali Mochtar Ngabalin dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019). Ali Ngabalin menyebut Lima Dewas KPK punya sifat kenabian. (YouTube Talk Show tvOne)

Ngabalin menjelaskan bagaimana revisi UU KPK mendapat penolakan yang begitu keras dari masyarakat Indonesia.

Dewas KPK yang ia jamin bersih, menurut Ngabalin adalah jawaban dari kegelisahan masyarakat akan revisi UU KPK.

"Paling tidak itu memberikan jawaban terhadap harapan maupun gundah gulananya masyarakat luas," ujar Ngabalin di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019).

"Dalam rangka memberikan jawaban kepada publik, karena undang-undang itu pada waktu direvisi itu luar biasa kerasnya."

"Orang meragukan pemerintah, orang meragukan DPR, sampai luar biasa," tambahnya.

Ngabalin menegaskan bahwa orang-orang yang telah dipilih oleh pemerintah merupakan orang-orang yang istimewa.

Orang-orang tersebut menurut Ngabalin dijamin tidak akan menyelewengkan kekuasaan, karena sudah tidak memiliki keinginan duniawi.

"Sehingga kenapa saya harus mengatakan bahwa lima orang, 1 ketua, dan 4 anggota ini, benar-benar adalah manusia-manusia yang sudah selesai dengan urusan dirinya, sudah selesai dengan urusan dunianya," papar Ngabalin.

"Itu artinya manusia setengah dewa, manusia yang memiliki sifat 50 sampai 75 persen sifat-sifat kenabian ada pada mereka," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ngabalin telah mengeluarkan pernyataan soal Dewas KPK yang diibaratkan seperti manusia setengah dewa.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12/2019), dasar Ngabalin melontarkan pernyataan tersebut karena ia meyakini Dewas KPK yang dipilih telah terlepas dari urusan duniawi.

"Lima orang Dewas KPK. Satu ketua dan empat anggota adalah manusia separuh dewa sifatnya. Urusan dunianya sudah selesai," ujarnya saat ditemui di acara Indonesia Podcast Show 02 dalam diskusi bertajuk "Pasti Tanpa Korupsi, Peran Penting Dewan Pengawas KPK" di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Ngabalin tidak memberikan nama-nama yang akan menjadi anggota dan ketua Dewas KPK.

Namun ia menyebutkan kriterianya adalah berasal dari kalangan ahli dan pakar hukum.

"Tentu saja mereka yang mempunyai umur, tapi tidak mustahil orang-orang yang memiliki kapasitas dan keilmuan hukum bisa saja," lanjut Ngabalin.

Nilai 5 Dewas KPK Pilihan Jokowi Punya Rekam Jejak Baik, Gerindra Tunggu Gebrakan: Kita Lihat Dulu

Video dapat dilihat di awal

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dewan Pengawas KPKNurul GhufronKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved