Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Sebut Dewan Pengawas KPK Bukan Apa-apa, Singgung soal Wasit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut adanya Dewas akan berdampak bagus bagi KPK, karena kinerja KPK akan selalu berada di jalan yang benar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua KPK baru Nurul Ghufron menanggapi soal dampak keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Nurul Ghufron meyakini fungsi pemberian izin yang dimiliki oleh Dewas tidak akan mengintervensi kinerja KPK.
"Saya masih yakin," jelas Nurul Ghufron di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' KompasTV, Sabtu (21/12/2019).
• Sindir Optimisme Pimpinan KPK, Feri Amsari Soroti RUU KPK: Saya Yakin UU 19 Dibuat dengan Niat Jahat
Keyakinan Nurul didasari oleh pendapatnya soal wewenang yang dimiliki oleh Dewas KPK.
Nurul mengatakan Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Persepsinya sesungguhnya Dewas ini bukan siapa-siapa, bukan apa-apa," kata Nurul.
Menurutnya Dewas hanya diperlukan untuk membenarkan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Tapi hanya prosedur untuk menjustifikasi proses hukum yang dilakukan oleh KPK itu perlu izin," tambahnya.
Nurul kemudian bercerita bahwa sistem perizinan seperti yang dimiliki oleh Dewas tidak hanya terjadi di Indonesia.
Sistem tersebut berdasarkan keterangannya juga dimiliki oleh negara-negara lain di dunia.
"Sistem izin itu bukan hanya di Indonesia, di manapun," ujar Nurul.
"Di negara lain bahkan ada 2 model, izin di internal ataukah eksternal."
"Eksternal itu contohnya penyitaan, penangkapan," lanjutnya.
Nurul mengatakan sebagai pimpinan KPK yang baru, dirinya tidak merasa terhambat dengan adanya keberadaan Dewas.
Ia justru merasa adanya Dewas yang mengawasi KPK akan menjadi pengawas kinerja KPK agar selalu pada jalan yang benar.
"Kami tidak merasa terhambat, bahkan kami merasa ada wasitnya ketika bola yang kami lempar keluar lapangan, dia akan nyemprit," papar Nurul.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019),
Nama-nama tersebut adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Anggota Dewas KPK)
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK)
• 5 Dewas KPK Telah Dilantik, Pakar Minta Evaluasi Internal Lebih Dulu: Selama Ini Kan Belum Tahu
Tugas Dewas KPK
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Selasa (17/0/2019), tugas Dewas KPK berdasarkan hasil RUU KPK Pasal 37 b adalah:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau, pelanggaran ketentuan dalam undang-undang
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
6. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun
• Pimpinan KPK Nurul Ghufron Jawab Kegelisahan soal Izin Dewas yang Berbelit: Ada Aplikasi di KPK
Lihat videonya mulai menit ke-12.30:
Pidato Pertama Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai resmi dilantik sebagai Ketua merangkap angota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilantik Jumat (20/12/2019), Tumpak Hatorangan Panggabean langsung menyampaikan pidato pertamanya di hadapan mantan petinggi KPK serta pegawai KPK.
Dilansir TribunWow.com, Tumpak Hatorangan Panggabean yang pernah menjadi pimpinan KPK itu pun mengaku tak menyangka akan kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.
Sambutan yang disampaikannya pun mendapat tepuk tangan riuh dari pegawai serta mantan pimpinan KPK.

• Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
• Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945
Melalui tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019), Tumpak mengaku terharu bisa kembali dipecaya untuk menjabat di KPK.
"Agak susah saya sore hari ini untuk berbicara karena rasa keharuan yang timbul di dalam hati saya," ujar Tumpak.
Secara menggebu-gebu, ia pun mengaku tak menyangka bisa kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.
"Saya tidak tahu kenapa saya kembali lagi ke KPK, opung kembali lagi ke sini," kata Tumpak.
Ucapannya itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari pegawai KPK yang hadir.
"Yang sudah lama saya tinggalkan, kembali dulu sebentar, sekarang kembali lagi," sambung Tumpak.
"Walaupun dengan jabatan yang sedikit berbeda."
Lebih lanjut, Tumpak pun menyinggung pelantikannya sebagai Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bapak ibuk sekalian yang saya hormati, tadi kami dari lima orang anggota dewan pengawas telah dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan presiden," kata Tumpak.
Lantas, Tumpak menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menghebohkan publik.
"Kita tahu bahwa terlah terjadi perubahan Undang-undang 30 tahun 2002 yang sekarang diubah (menjadi) perubahan yang kedua Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata dia.
"Di mana ada kehadiran dewan pengawas di sini."
• Kata ICW soal Pimpinan Baru KPK: Bagaimana Bisa Percaya Lima Orang Ini?
Terkait UU KPK hasil revisi itu, Tumpak pun mengaku sempat merasa prihatin.
"Saya tahu ini adalah maslaah yang sangat pelik yang menyentuh hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ujar Tumpak.
"Tapi sudah, yang sudah terjadi undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam lembaran negara, mari sama-sama kita laksanakan itu dengan baik."
Tumpak berharap, kehadirannya dan empat Dewas lainnya mampu menyempurnakan aturan undang-undang yang dirasa masih memiliki kekurangan.
"Kalaupun ada nantinya dari pelaksanaan ada kekurangan di sana-sini, mungkin perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," kata Tumpak.
Terkait hal itu, Tumpak pun meminta doa restu bagi para Dewas KPK agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
"Oleh karena itu teman-teman yang sudah lama di KPK ini berikanlah doa restu pada kami, lima orang dewan pengawas."
"Sebagai organ yang baru hadir di tengah-tengah KPK."
Ia berjanji, Dewas KPK akan terus berkomitmen memberantas tindakan korupsi.
"Tentu kami komitmen, pemberantasan korupsi harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," beber Tumpak.
"Itu janji kami, harapan kami demikian."
Simak video berikut ini menit 47.42:
(TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti Tri Utami)