Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Sebut Dewan Pengawas KPK Bukan Apa-apa, Singgung soal Wasit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut adanya Dewas akan berdampak bagus bagi KPK, karena kinerja KPK akan selalu berada di jalan yang benar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Kami tidak merasa terhambat, bahkan kami merasa ada wasitnya ketika bola yang kami lempar keluar lapangan, dia akan nyemprit," papar Nurul.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019),
Nama-nama tersebut adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung (Anggota Dewas KPK)
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (Anggota Dewas KPK)
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Anggota Dewas KPK)
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (Anggota Dewas KPK)
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) (Ketua merangkap Anggota Dewas KPK)
• 5 Dewas KPK Telah Dilantik, Pakar Minta Evaluasi Internal Lebih Dulu: Selama Ini Kan Belum Tahu
Tugas Dewas KPK
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Selasa (17/0/2019), tugas Dewas KPK berdasarkan hasil RUU KPK Pasal 37 b adalah:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau, pelanggaran ketentuan dalam undang-undang
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi