Dewan Pengawas KPK
Bahas Dampak Dewas terhadap Kecepatan Kinerja KPK, Mochammad Jasin Ungkit Industri 4.0
Mochammad Jasin meminta agar Dewan Pengawas KPK bisa mempercepat kinerja lembaga antirasuah tersebut melalui pemanfaatan media elektronik
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Lantas, Tumpak menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menghebohkan publik.
"Kita tahu bahwa terlah terjadi perubahan Undang-undang 30 tahun 2002 yang sekarang diubah (menjadi) perubahan yang kedua Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata dia.
"Di mana ada kehadiran dewan pengawas di sini."
Terkait UU KPK hasil revisi itu, Tumpak pun mengaku sempat merasa prihatin.
"Saya tahu ini adalah maslaah yang sangat pelik yang menyentuh hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ujar Tumpak.
"Tapi sudah, yang sudah terjadi undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam lembaran negara, mari sama-sama kita laksanakan itu dengan baik."
Tumpak berharap, kehadirannya dan empat Dewas lainnya mampu menyempurnakan aturan undang-undang yang dirasa masih memiliki kekurangan.
"Kalaupun ada nantinya dari pelaksanaan ada kekurangan di sana-sini, mungkin perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," kata Tumpak.
Terkait hal itu, Tumpak pun meminta doa restu bagi para Dewas KPK agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
"Oleh karena itu teman-teman yang sudah lama di KPK ini berikanlah doa restu pada kami, lima orang dewan pengawas."
"Sebagai organ yang baru hadir di tengah-tengah KPK."
Ia berjanji, Dewas KPK akan terus berkomitmen memberantas tindakan korupsi.
"Tentu kami komitmen, pemberantasan korupsi harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," beber Tumpak.
"Itu janji kami, harapan kami demikian."
Simak video berikut ini menit 47.42:
(TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti Tri Utami)