Breaking News:

Terkini Daerah

Terjerat Kasus Pecabulan, Husein Alatas Punya Tato Bergambar Wanita Telanjang, Begini Reaksi Kerabat

Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas alias HA (39) atas kasus pencabulan pesien wanita di tempat pengobatan alternatifnya.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
WARTAKOTAlive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri

Husein Alatas diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif miliknya yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada 16 Desember 2019. 

Pihak kepolisian mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat Husein Alatas.

Sebab, diduga ada banyak pasien yang dicabuli pelaku.

Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik pelaku sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.

Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(TribunWow.com)

Tags:
PencabulanHusein AlatasTelanjang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved