Terkini Daerah
Kronologi Husein Alatas Cabuli Pasiennya, Pelaku Buat Korban Tak Sadar dengan Cara Dihipnotis
Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.
Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban.
• Viral Video 2 Pelajar Mesum di Masjid Probolinggo hingga Buat Warga Geram, Aksinya Terekam CCTV
Korban kemudian tersadar.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.
Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.
"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.
"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.
Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.
Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
• Polisi Ungkap Modus Sopir Taksi yang Tiduri 14 Penumpangnya sehingga Korban Bisa Terperdaya
Ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya
Sebelumnya Wartakotalive melaporkan Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas (HA) atas dugaan kasus pencabulan, Senin (16/12/2019).
Tersangka HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif juga dikenal sebagai penceramah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan HA sudah dalam status tersangka saat ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.