Dewan Pengawas KPK
Akui Citra Baik 5 Dewan Pengawas, Feri Amsari Justru Ungkap Kecurigaan, Singgung 'Kebobrokan' KPK
Direktur Pusako FH UNAND, Feri Amsari menyoroti pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusako FH UNAND, Feri Amsari menyoroti pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, Feri Amsari mengungkapkan apresiasinya terhadap lima Dewas KPK yang dilantik Jumat (20/12/2019).
Bahkan, ia mengakui kelima Dewas KPK itu memiliki rekam jejak yang luar biasa.
Melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Jumat (20/12/2019), namun Feri Amsari menduga lima orang hebat pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya digunakan untuk menutupi kebobrokan KPK.
• Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK
• Jadi Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Sampaikan Pidato Pertama dan Disambut Tepuk Tangan: Opung Kembali
Ia pun menyinggung Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menjadi perdebatan publik.
"Perspektif saya persis sama begitu, ini mencoba menutupi bobrok sistem KPK yang sedang buruk di bawah undang-undang yang baru dengan memilih figur yang luar biasa," kata Feri Amsari.
"Kalau bahasa saya, ini semacam tudung saji yang menutupi nasi dan sambal basi."
Melanjutkan penjelasannya, Feri Amsari menyebut orang-orang hebat pilihan Jokowi itu digunakan untuk menutupi sistem KPK yang buruk.
"Terkesan sangat bagus, begitu dibuka isinya basi," ujar Feri Amsari.
"Maka tidak ada masalah dengan figur-figur ini, tapi sistemnya buruk ."
Lebih lanjut, Feri Amsari menyebut UU KPK hasil revisi tetap akan mengganggu sistem di KPK.
Meskipun, lima Dewas yang dipilih adalah figur yang baik.
"Siapapun dipilih akan ada kendala-kendala baru, jadi jangan menutupi problematika di dalam undang-undang KPK, proses yang kemudian banyak layers-nya," ujar Feri Amsari.
"Banyak tahapan yang menggangu sistem dan segala macam dengan figur yang baik."

• Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
Menurutnya, banyak kesulitan yang ditimbulkan oleh peraturan baru di UU KPK hasil revisi.
"Karena itu akan tetap menjalani kesulitan-kesulitan baru dalam sistem di bawah undang-undang dalam sistem di bawah Undang-undang 19 tahun 2019," kata Feri Amsari.
Lantas, ia pun memberikan tanggapannya terkait anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar.
"Pak Artidjo siapa yang tidak kenal, Artidjo Alkostar adalah mantan hakim agung yang putusan-putusannya fenomenal," ujarnya.
Feri Amsari pun menyebut Artidjo Alkostar adalah sosok yang tegas.
"Banyak dibicarakan karena betul-betul diresapi publik sebagai putusan yang selayaknya diberikan pada para koruptor," ujar Feri Amsari.
"Kalau figur sih saya enggaka ada ragu ya."
Lebih lanjut, ia memberikan komentarya terkait penunjukan Syamsuddin Haris.
"Ya Prof Syamsudin Haris punya sikap yang jelas dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
"Profesor ilmu politik kenamaan yang punya ketegasan, catatan karier yang gemilang ya."
Menurutnya, kelima sosok Dewas KPK tak perlu diragukan keahliannya.
"Kalaupun ada perspektif politik yang kemudian akan sangat dominan dari beliau tentu itu akan membantu melihat sebuah masalah," kata Feri Amsari.
"Kalau figur saya merasa tidak ada yang bisa dikritik dari figur lima ini."
Simak video berikut ini dari menit awal:
Opung Kembali...
Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai resmi dilantik sebagai Ketua merangkap angota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilantik Jumat (20/12/2019), Tumpak Hatorangan Panggabean langsung menyampaikan pidato pertamanya di hadapan mantan petinggi KPK serta pegawai KPK.
Dilansir TribunWow.com, Tumpak Hatorangan Panggabean yang pernah menjadi pimpinan KPK itu pun mengaku tak menyangka akan kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.
Sambutan yang disampaikannya pun mendapat tepuk tangan riuh dari pegawai serta mantan pimpinan KPK.
• Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
Melalui tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019), Tumpak mengaku terharu bisa kembali dipecaya untuk menjabat di KPK.
"Agak susah saya sore hari ini untuk berbicara karena rasa keharuan yang timbul di dalam hati saya," ujar Tumpak.
Secara menggebu-gebu, ia pun mengaku tak menyangka bisa kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.
"Saya tidak tahu kenapa saya kembali lagi ke KPK, opung kembali lagi ke sini," kata Tumpak.
Ucapannya itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari pegawai KPK yang hadir.
"Yang sudah lama saya tinggalkan, kembali dulu sebentar, sekarang kembali lagi," sambung Tumpak.
"Walaupun dengan jabatan yang sedikit berbeda."
• Profil Dewas KPK Albertina Ho, Srikandi Hukum yang Pernah Tangani Kasus Gayus Tambunan
Lebih lanjut, Tumpak pun menyinggung pelantikannya sebagai Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bapak ibuk sekalian yang saya hormati, tadi kami dari lima orang anggota dewan pengawas telah dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan presiden," kata Tumpak.
Lantas, Tumpak menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menghebohkan publik.
"Kita tahu bahwa terlah terjadi perubahan Undang-undang 30 tahun 2002 yang sekarang diubah (menjadi) perubahan yang kedua Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata dia.
"Di mana ada kehadiran dewan pengawas di sini." (TribunWow.com)