Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Pidato Pertama Ketua KPK Firli Bahuri Singgung Masalah Status Pegawai ASN: Bukan Pengangkatan

Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato pertama setelah serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019). Dirinya bahas status pegawai

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KOMPASTV
Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, dalam pidatonya tersebut, Firli Bahuri menyinggung masalah status pegawai KPK.

Firli menjelaskan jika sebelumnya pegawai KPK dibagi dalam tiga kategori.

Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2015 yang membagi status pegawai KPK menjadi 3 macam.

Namun Firli mengatakan jika aturan tersebut untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"Amanat Undang-Undang seluruh pegawai KPK, karena kita tahu dalam PP 62 tahun 2005, pegawai KPK ada tiga, pertama ada pegawai tetap, kedua yaitu pegawai negeri yang dipekerjakan, dan yang ketiga adalah pegawai tidak tetap," ujar Firli.

Seperti yang diketahui, untuk saat ini pemerintah sudah memutuskan untuk merubah status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Amanat Undang-Undang dikatakan bahwa pegawai KPK beralih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," jelas Firli.

"Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara."

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK

Setelah itu Firli menjelaskan lebih lanjut soal perubahan status pegawai KPK tersebut.

Menurutnya, semua pegawai KPK akan menjadi ASN tanpa pengecualian.

Firli mengatakan perubahan status pegawai KPK merupakan peralihan bukan pengangkatan.

"Dan itu tidak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status, bukan pengangkatan," jelas Filri.

"Kalau kita mengatakan pengangkatan, maka ada pengecualian."

Dia mengatakan jika yang dimaksut adalah pengangkatan maka harus mengacu pada Undang-Undang ASN.

Dimana di dalamnya tertera aturan pengangkatan ASN maksimal mempunyai usia 35 tahun.

"Karena dalam Undang-Undang ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau ASN maksimum berumur 35 tahun." 

"Jadi jangan rekan-rekan yang berumur 36 tahun keatas ada keraguan, karena ini sifatnya adalah peralihan status dari pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," ungkapnya.

Simak videonya mulai menit ke: 58.06

Bahas Dewas KPK, Haris Azhar Justru Singgung Nama Mahfud MD: Orang Baik Masuk Sistem Jadi Rusak

Tumpak Hatorangan Minta Doa Restu

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, dalam pidatonya tersebut, Tumpak Hatorangan mewakili empat anggota Dewas KPK meminta doa restu.

Empat anggota Dewas KPK tersebut adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Sebelum bertugas, Tumpak Hatorangan meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga rekan-rekan kerja di KPK.

Seperti yang diketahui, Dewas KPK merupakan organ baru dalam penegakan hukum yang melekat di tubuh KPK.

"Oleh karena itu teman-teman yang sudah lama di KPK ini berikanlah doa restu pada kami, lima orang dewan pengawas," ujar Tumpak.

"Sebagai organ yang baru hadir di tengah-tengah KPK," jelasnya.

Selain itu, Tumpak berjanji akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni pemberantasan korupsi.

Dirinya bertekad akan terus melakukan pengawasan kepada kinerja KPK.

Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945

"Tentu kami komitmen, bahwa pemberantasan korupsi harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," beber Tumpak.

"Itu janji kami, harapan kami demikian."

Maka dari itu, Tumpak berharap Dewas KPK ini bisa diterima dengan baik oleh semua pihak, sehingga nantinya bisa melaksakan tugas dan kewajiban dengan baik.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami mohon kiranya kami berlima sebagai organ yang baru bisa diterima dengan baik," harapnya.

"Dan mohon doa restunya, supaya apa yang disebut di dalam Undang-Undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," jelas Tumpak.

Dirinya yakin, dengan hadirnya Bewas bisa memperkuat kinerja dari KPK dalam memberantas korupsi.

"Kita bisa memperkuat, lebih kuat lagi daripada yang sebelumnya," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Dewan Pengawas KPKKPKFirli Bahuri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved