Dewan Pengawas KPK
Pidato Pertama Ketua KPK Firli Bahuri Singgung Masalah Status Pegawai ASN: Bukan Pengangkatan
Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato pertama setelah serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019). Dirinya bahas status pegawai
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Dimana di dalamnya tertera aturan pengangkatan ASN maksimal mempunyai usia 35 tahun.
"Karena dalam Undang-Undang ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau ASN maksimum berumur 35 tahun."
"Jadi jangan rekan-rekan yang berumur 36 tahun keatas ada keraguan, karena ini sifatnya adalah peralihan status dari pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," ungkapnya.
Simak videonya mulai menit ke: 58.06
• Bahas Dewas KPK, Haris Azhar Justru Singgung Nama Mahfud MD: Orang Baik Masuk Sistem Jadi Rusak
Tumpak Hatorangan Minta Doa Restu
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, dalam pidatonya tersebut, Tumpak Hatorangan mewakili empat anggota Dewas KPK meminta doa restu.
Empat anggota Dewas KPK tersebut adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Sebelum bertugas, Tumpak Hatorangan meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga rekan-rekan kerja di KPK.
Seperti yang diketahui, Dewas KPK merupakan organ baru dalam penegakan hukum yang melekat di tubuh KPK.
"Oleh karena itu teman-teman yang sudah lama di KPK ini berikanlah doa restu pada kami, lima orang dewan pengawas," ujar Tumpak.
"Sebagai organ yang baru hadir di tengah-tengah KPK," jelasnya.
Selain itu, Tumpak berjanji akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni pemberantasan korupsi.
Dirinya bertekad akan terus melakukan pengawasan kepada kinerja KPK.
• Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945
"Tentu kami komitmen, bahwa pemberantasan korupsi harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," beber Tumpak.