Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Mantan Pimpinan KPK M Jasin Soroti Fungsi Pemberian Izin Dewas: Bagaimana Bisa Bekerja?

Mantan Pimpinan KPK pertanyakan kejelasan status Dewas yang mampu keluarkan izin untuk pengaruhi kinerja KPK

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube KOMPASTV
Mantan Pimpinan KPK pertanyakan kejelasan status Dewas yang mampu keluarkan izin untuk pengaruhi kinerja KPK 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menjelaskan soal dampak dari keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.

Jasin mengatakan ada fungsi Dewas KPK yang nantinya akan berdampak terhadap kinerja KPK.

Dikutip TribunWow.com, Ia mengatakan fungsi tersebut adalah pemberian izin yang seharusnya tergolong dalam kategori eksekutif.

Heran Banyak Pihak Protes Dewas KPK, Irma Chaniago Minta Beri Waktu Kerja: Revisi Bukan Barang Haram

Jasin mulanya menjelaskan sebelum adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK, pimpinan tertinggi ada di tangan Pimpinan KPK.

"Jadi pada kepemimpinan satu sampai keempat diatur dalam undang-undangnya bahwa Pimpinan KPK penanggung jawab tertinggi," jelas Jasin di acara 'SAPA INDONESIA PAGI' Kompastv, Kamis (19/12/2019).

"Dari unity of command-nya (kesatuan komandonya) ada di Pimpinan KPK, semua bekerja untuk mencapai keberhasilan KPK," tambahnya.

Berbeda dengan saat ini, Jasin menjelaskan setelah adanya Dewas, cara kerja KPK menjadi berubah.

Ia kemudian menyoroti fungsi Dewas yang lebih dari sekadar pengawasan.

Jasin menjelaskan Dewas memiliki fungsi sebagai pelaksana.

"Sekarang yang menjadi permasalahan, tidak hanya supervising (pemantauan) tapi juga executing (pelaksana)," terang Jasin.

"Sebenarnya kalau itu Dewan Pengawas tidak harus melakukan hal-hal yang sifatnya pelaksanaan tugas yang seharusnya diemban oleh pimpinannya," tambahnya.

Jasin kemudian mencontohkan kuasa pelaksana yang dimiliki oleh Dewas dalam bentuk pemberian izin.

"Memberi izin adalah executing, karena di situ ada memberi izin dan atau tidak memberi izin," ujarnya.

Jasin kemudian menjelaskan akan sulit berkoordinasi antara Dewas dan badan KPK itu sendiri.

Karena berdasarkan penjelasannya tidak semua pihak bisa mengikuti proses gelar perkara.

"Bagaimana bisa bekerja?" kata Jasin.

"Gelar perkara itu tidak diikuti sembarang orang yang tidak mempunyai kewenangan pro justicia bukan penyidik dan bukan penuntut umum, sebenarnya tidak boleh ikut dalam gelar perkara."

"Yang menjadi permasalahan Dewan Pengawas itu siapa, apakah punya kewenangan penyidikan atau penuntutan, tidak diatur di dalam undang-undang," tambahnya.

Jasin menegaskan apabila Dewas memang menjadi pengawas KPK, maka tugasnya adalah untuk memberikan rekomendasi.

"Kalau mengawasi ultimate (utama) targetnya adalah rekomendasi untuk merubah suatu hal yang tidak benar menjadi benar," tutur Jasin.

Ali Ngabalin Jelaskan Makna Manusia Setengah Dewa Dewas KPK: Miliki Sifat Kenabian 50-75 Persen

Video dapat dilihat di menit 10.50

Mantan Penasihat KPK Khawatirkan Kredibilitas Dewas

Mantan penasihat KPK Tsani Annafari mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Kekhawatiran Tsani didasari oleh tidak adanya badan yang mengawasi dan menjaga kinerja Dewas KPK.

Dikutip TribunWow.com, Tsani mengatakan kredibilitas Dewas KPK harus selalu dipantau setiap saat.

 Soal Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD: Kalau Orangnya Sudah Berintegritas, UU KPK akan Lebih Baik

Ia mengatakan orang yang hari ini mampu menolak godaan duniawi, mungkin besoknya bisa berubah.

Tsani tidak menjamin rekam jejak yang baik akan terus bisa bertahan sepanjang masa jabatan menjadi Dewas KPK.

"Sebenarnya memilih orang yang terbaik itu satu hal, tapi jangan lupa manusia itu imannya naik turun," kata Tsani di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019)..

"Hari ini dia dipilih terbaik karena track record (rekam jejak), per hari ini."

"Tetapi perjalanan mereka ini kan 5 tahun menjadi dewan pengawas," tambahnya.

Solusi untuk menjaga kredibilitas Dewas KPK, menurut Tsani adalah dibentuk sebuah badan untuk mengawasi kinerjanya.

"Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana menjaga orang ini tetap baik 5 tahun."

"Itu perlu instrumen."

"Undang-undang ini belum mengatur instrumen untuk mengontrol dewan pengawas," imbuhnya.

Tsani kemudian mencontohkan apabila Refly Harun yang menjabat sebagai komisaris BUMN dapat diangkat menjadi Dewas KPK,

Menurutnya ketika pada suatu saat Dewas KPK harus memeriksa BUMN yang dibawahi Refly Harun, Tsani mengatakan pasti akan terjadi benturan kepentingan.

Tsani kembali menekankan, memilih orang dengan rekam jejak baik belum menjamin adanya kredibilitas dari Dewas KPK tersebut.

"Jadi memilih orang yang baik itu satu hal, sistem untuk menjaga ini (kredibilitas Dewas KPK) itu hal yang lain," ujar Tsani.

"Di undang-undang sebelumnya itu sudah ada proses check and balance."

"Ketika komisioner melakukan pelanggaran, ada dewan etik," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan beberapa nama yang akan mengisi posisi Dewas KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), nama-nama tersebut di antaranya adalah Artidjo Alkostar, Albertina ho, dan eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.

Pelantikan Anggota Dewas KPK rencananya akan dilakukan di Istana Negara pukul 14.30 WIB.

Pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan diisi oleh Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar Nawawi Pomolango.

 Siang Ini, Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK, Berikut Bocorannya

Video dapat dilihat di menit 9.06

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dewan Pengawas KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved